Berkembangnya teknologi dan informasi membuat penggunaan media sosial menjadi semakin massif. Meski banyak membawa manfaat, namun hal tersbeut juga menjadi tantangan terendiri.
- Dampak Kenaikan BBM, Polda Sumsel Bagikan Sembako Untuk Warga Perairan Sungai Musi
- Dompet Dhuafa Sumsel Semangati Para Siswa di Program Ramadhan Ceria
- Jejak Ulama Palembang Syaikh Abdus Samad Al-Palimbani, Penyebar Semangat Jihad Anti Penjajahan [Bagian Kedua]
Baca Juga
Dalam kaitan penggunaan media sosial, masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah semata. Terlebih aturan terkait, seperti RUU Penyiaran, belum juga rampung dilaksanakan.
Untuk itu, para pakar menyepakati bahwa keluarga memiliki peranan penting dalam mengedukasi anggota keluarganya supaya melek digital. Hal tersebut diungkap dalam diskusi bertajuk “Bijak dan Cerdas Siaran Melalui Sosial Media” yang diselenggarakan oleh Husni and Friends secara virtual pada Kamis (9/7).
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, mengatakan, bentuk-bentuk penyiaran makin marak dilakukan melalui sosial media. Sementara, aturan yang ada belum bisa dijadikan pengawal dalam menjaga agar konten-konten tersebut tidak mengganggu kepentingan publik.
Dalam kaitannya, Agung menyarankan agar RUU Penyiaran mengatur hal-hal yang makro saja. Ketentuan lebih detil dan teknis dapat dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah. Itu dilakukan agar proses penyusunan RUU Penyiaran bisa lebih cepat rampung.
Harapan yang sama pun disampaikan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana.
Menurutnya, semakin cepat landasan hukum itu terbit, akan semakin baik juga bagi kerja-kerja jurnalistik. Sebab, revolusi teknologi digital memang tak mungkin dibendung dan tentu berimbas juga industri pers, termasuk pertelevisian.
Meski begitu, ia juga sepakat bahwa publik tidak harus bersandar pada regulasi dan semata-mata pasif menuggu aturan dari pemerintah. Kemajuan teknologi membawa banyak manfaat. Publik sebenarnya mendapat keuntungan karena informasi mendorong transparansi.
“Yang penting, pembuat konten memeriksa kembali apa impact atau dampaknya bila sebuah informasi diposting ke media sosial,” katanya.
“Bila dampaknya negatif, lebih jangan disebarkan,” lanjut Yadi.
Sementara itu, praktisi kehumasan sekaligus dosen dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Rizka Septiana mengatakan, pandemik Covid-19 bisa dijadikan kesempatan bagi masyarakat untuk mempelajari literasi digital, termasuk mesia sosial.
Menurutnya, hal tersebut adalah pekerjaan rumah semua orang dan bukan hanya pemerintah. Masyarakat bisa melihat situasi pandemik Covid-19 dari kacamata positif dengan mulai mengedukasi keluarga “Mulailah dari keluarga dan diri sendiri,” pungkas Rizka.[ida]
- Buka Munas IV Senkom Mitra Polri, Kabarharkam : Siapapun yang Terpilih Jangan Bikin Sempalan
- Merasa Kehilangan, Kapolda Sumsel Doakan KH Kgs Ahmad Nawawi Dencik Al Hafiz
- Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 9 Juli 2022