Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitas Anak Berhadapan dengan Hukum (UPTD PSRABH) Dharmapala Provinsi Sumsel angkat bicara terkait kondisi kesehatan tiga pelaku pembunuhan terhadap penjual balon Ayu Andriani.
- Dugaan Korupsi Penyimpangan Distribusi, 3 Petinggi Anak Perusahaan Semen Baturaja Diperiksa Kejati Sumsel
- Anak Pedangdut Imam S Arifin jadi Otak Pelaku Curanmor, Hasil Curian Diduga untuk Beli Narkoba
- Apes! Tunggu Pembeli, Kurir Narkoba di OKU Timur Berjumpa Polisi
Baca Juga
Seperti diketahui, tiga pelaku berinisial MZ (13), MS (12) dan AS (12) yang berstatus anak-anak sedang menjalani proses pembinaan di UPTD PSRABH Dharmapala Provinsi Sumsel, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
“Alhamdulillah sehat. Nafsu makan normal, tidak menunjukan orang stres dan frustasi. Sepertinya tidak (menyesal). Kondisinya seperti anak-anak pada umumnya,” kata Kepala UPTD PSRABH Dharmapala Sumsel Dian Arif.
Ditemui usai pers rilis perkembangan kasus pembunuhan terhadap Ayu Andriani, Dian mengatakan saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses pembinaan yang dilakukan oleh pihaknya, berupa pembinaan fisik hingga keterampilan.
“Setelah kami menerima anak-anak dari Polrestabes Palembang, mereka kami bina disini. Kita berikan asesmen dan treatment. Pembinaan fisik, mental keagamaan, disiplin hingga pembinaan keterampilan perbengkelan motor serta las,” ungkapnya.
“Mereka berada disini, sepanjang putusan pengadilan keluar. Setelah keluar, kami akan serahkan kembali mereka sesuai hukum yang berlaku. Hal ini sudah sesuai sudah sesuai dengan Permensos dan UU No 11 tahun 2012,” kata dia.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisioner KPAD Sumsel Edi Hendri mengatakan, kasus ini sudah menjadi sorotan publik baik media lokal maupun nasional. Sebab, menarik untuk mencermati bersama karena pelakunya anak - anak.
"Proses ini harus tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang ada, artinya bahwa mulai dari tahap penyidikan kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan maka itu tetap dijalankan. Namun, rambu - rambu UU tetap kita pahami Nomor 11 Tahun 2012 bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di Polrestabes Palembang atau Kepolisian karena demikian aturan ini," jelasnya.
Dia mengatakan, proses hukuman para pelaku akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kesejahteraan sosial yang ada di Sumsel maka penempatannya ada di LPKS Dharmapala atau PSRABH Darmapala.
"Penempatan disini tidak mengurangi esensi dari proses yang ada, artinya bahwa penyidik tengah melakukan atau bekerja keras mengebut supaya proses ini tetap berjalan. Anggapan bahwa asumsi tidak di proses dengan ditempatkan disini kemudian ada pernyataan bebas itu tidak ada," tegasnya.
Lanjutnya, proses akan tetapi berjalan dengan rilis ancaman 15 tahun penjara untuk anak ini akan tetap berproses hanya saja nanti akan disesuaikan dengan Pasal yang dikenakan kepada anak tersebut.
"Kami tegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar, karena Keadilan harus ditegakkan. Terkait dengan pembinaan di PSRABH Dharmapala berjalan sampai dengan proses penuntutan nantinya, proses pengadilan keputusan hakim akhirnya," tutupnya.
- Dua Pelaku Penikaman Penagih Retribusi di Pasar KM5 Ditangkap
- Belum Sepekan, 26.071 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE di Palembang
- Pelaku Pencuri Mobil di Lippo Plaza Milik Perawat Siloam di Lubuklinggau Ternyata Pengantin Baru