Kenalan Lewat Facebook, Oknum Mahasiswa Rudapaksa Siswi SMP di Kamar Kos

 Oknum mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Palembang ditahan  dalam kasus cabul terhadap siswi SMP/ist
Oknum mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Palembang ditahan dalam kasus cabul terhadap siswi SMP/ist

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan oknum mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Palembang dalam kasus cabul terhadap siswi SMP. 


Oknum mahasiswa tersebut berinisial YAP (21) warga Dusun II, Desa Burnai Timur, Kabupaten OKI. Aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan dikamar kost pelaku di kawasan Indralaya, Ogan Ilir (OI).  

Tidak hanya sekali pelaku melakukan aksi keji, bahkan sampai enam kali selama dua hari berturut-turut, 12 dan 13 Januari 2023. 

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke SPKT Polda Sumsel pada 16 Januari 2023 lalu. Dari laporan inilah anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka diwilayah Palembang. 

Perbuatan bejat tersangka berawal setelah tersangka dan korban berkenalan lewat jejaring media sosial Facebook. Tersangka dan korban berkomunikasi lewat pesan via Facebook. 

Korban pun curhat dengan tersangka terkait persoalan pribadinya. Tersangka lalu meminta  Akhirnya, tersangka yang melihat ada celah, kemudian meminta nomor ponsel korban lalu komunikasi berlanjut lewat ponsel. 

Tersangka dan korban pun bertemu. Tersangka lalu mengajak korban ke kosannya di Indralaya, Ogan Ilir korban menginap di kosan tersangka selama dua hari.

Setelah dua hari menginap, tepatnya pada Sabtu 14 Januari 2023 pagi tersangka mengantarkan korban ke rumah salah seorang anggota keluarganya di Kompleks Perumahan Palem Raya, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Setelah itu, tersangka langsung pulang kembali ke kosannya. 

Dihadapan orang tuanya korban menceritakan apa yang telah dialaminya saat menginap dirumah tersangka selama dua hari. Mendengar cerita anaknya, orang tua korban memancing tersangka lewat WhatsApp untuk bertemu di Palembang. 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku rudapaksa anak siswi SMP. 

"Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 huruf D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"katanya. 

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian tidur milik korban, satu lembar celana tidur panjang, satu buah Bba milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau serta hasil visum terhadap alat vital korban dari Rumah Sakit.