Persitiwa ini mestinya jadi pelajaran bagi para remaja putri. Jangan sampai ada lagi gadis-gadis belia jadi korban kebrutalan seperti yang dilakukan AB (24). Ya. AB pelaku penculikan terhadap anak di bawah umur warga Kecamatan Sukaluyu ditangkap jajaran Polres Cianjur.
- Dua Pj Bupati di Sumsel Mangkir dari Panggilan Penyidik
- Distribusi Elpiji 3 Kilogram Bocor, Erick Thohir: Kalau Ternyata Ada Korupsi Saya yang Pertama Menjarain
- Polisi Amankan Puluhan Pelajar yang Terlibat Tawuran 17 Agustus Silam
Baca Juga
Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari keluarga korban yang melaporkan bahwa korban hilang sejak 14 hari.
Kapolsek Sukaluyu Iptu Anaga Sugiharto pada wartawan Rabu (10/6), mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cibeber, atas dasar laporan pihak keluarga.
Pihak keluarga korban, sebut saja Mawar (15), sempat melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil, sehingga membuat laporan polisi.
"Mendapati laporan tersebut, kami menyebar anggota untuk melakukan pencarian dan menemukan pelaku bersama korban. Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Sukaluyu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya menculik anak di bawah umur," katanya seperti dilansir JPNN.Com, Rabu (10/6/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya menyekap korban selama dua pekan dan dipaksa melayani nafsu bejadnya. Korban dipaksa melayani keinginan pelaku dengan janji akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil.
Pelaku awalnya mengenal korban melalui media sosial dan berlanjut dengan saling tukar nomor WhatsApp, hingga akhirnya saling bertemu.
Pelaku sempat membawa korban ke rumahnya dan menyetubuhi korban hingga berkali-kali, namun tidak dapat melawan karena diduga di bawah ancamam.
Aksi bejat pelaku terus berlanjut, hingga korban disekap selama 14 hari di rumahnya. Korban tidak melawan karena diduga di bawah ancaman dan janji pelaku akan bertanggung jawab jika korban hamil," katanya.
Namun pelaku tetap akan dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D Undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. [ida]
- Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan, Begini Ekspresinya
- Diduga Otak Pembunuhan, Irjen Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati
- Kabur ke Lampung, 2 Pencuri Kabel Optik Internet di Palembang Tertangkap