Dua pejabat (Pj) Bupati mangkir dari panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel. Keduanya dipanggil sebagai terlapor dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan masyarakat pada 19 Juli 2024 lalu.
- Pakar Hukum Sepakat Kebijakan TV Digital Diuji di PTUN
- DPRD Sumsel Siap Pasang Badan, Dampingi Mahasiswa UIN Palembang Korban Kekerasan Saat Ikuti Diksar
- Konflik PT MB Rawa Bening Makin Panas, Alamsyah Hanafia Dampingi Pihak Ahli Waris
Baca Juga
Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal membenarkan perihal pemanggilan kedua Pj Bupati Banyuasin dan Pj Bupati Lahat. Namun keduanya tidak datang pada 4 September 2024 kemarin.
"Pemanggilan untuk klarifikasi akan kami jadwalkan kembali rencananya tanggal 17, dan 18 september 2024 mendatang," katanya singkat, Rabu (11/9).
Sebelumnya, Polda Sumsel melayangkan surat pemanggilan untuk Pj Bupati Lahat pada Rabu (4/9/2024). Lalu, penyidik kembali juga kembali melayangkan panggilan ke Pj Bupati Banyuasin pada Jumat (6/9/2024). Namun keduanya diketahui tidak memenuhi panggilan klarifikasi penyidik terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Undangan klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi.
Berdasarkan surat panggilan yang beredar diinformasikan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, mereka melakukan pemanggilan terhadap eks Pj Bupati Lahat Muhammad Farid dan Pj Bupati Lahat Imam Pasli.
Keduanya dipanggil, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat 9 Juli 2024 bertempat di Kantor Bupati Lahat yang beralamat di Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel.
Surat pemanggilan tersebut menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas nama Redhi Setiadi, perihal dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP, tanggal 6 Agustus 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum Tanggal 9 Agustus 2024.
Diketahui sebelum pemanggilan terhadap eks Pj Bupati Lahat dan Bupati Lahat oleh Polda Sumsel, muncul surat dari BAKN & KASN yang merekomendasikan empat kepala dinas dan satu Kabag yang harus dikembalikan ke jabatan semula dengan batas waktu 15 Agustus 2024.
Dimana sebelumnya empat Kadis dan satu Kabag tersebut diberhentikan sementara dari jabatan mereka.
Di dalam surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yakni memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta mengembalikan empat PPT Pratama dan satu pejabat administrator pada jabatan semula.
- Laporan Penganiayaan Mandek Lebih dari Setahun, Korban Laporkan Penyidik ke Propam Polda Sumsel
- Oknum Bidan AG Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Malpraktik yang Sebabkan Kebutaan Siswi SMP di Palembang
- Perjalanan Nur Fatia, Polwan Difabel Pertama di Bintara Polri