Kemenkumham Sumsel Optimalkan Pemanfaatan SPPT Teknologi Informasi

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya/ist
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya/ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terus berkomitmen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal ini selaras dengan tujuan utama dari Kementerian Hukum dan HAM RI. 


Di era serba digital seperti saat ini, inovasi dalam hal Teknologi Inovasi merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam upaya memberikan pelayanan yang cepat dan mudah kepada masyarakat. Sejalan dengan hal itu, Aparat Penegak Hukum terkait, yakni Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, serta Kementerian Hukum dan RI menggunakan SPPT TI (Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi) Informasi sebagai alat untuk bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi.

SPPT TI ini merupakan sistem yang mengintegrasikan data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

“Melalui SPPT TI, proses penanganan perkara yang dulunya masih berbasis dokumen fisik, selanjutnya akan berubah, dimana proses pengiriman dokumen antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) akan berjalan secara elektronik,” terang Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.

Kakanwil Ilham mengatakan bahwa optimalisasi pemanfaatan SPPT TI antar 4 Lembaga Penegak Hukum tersebut sangat perlu dilakukan dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan. 

“Selain itu, SPPT TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap LPH melalui kepastian hukum bagi masyarakat yang transparan, tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjut Kakanwil.

Lebih lanjut Ilham menilai saat ini penerapan SPPT TI pada UPT Pemasyarakatan yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota dalam lingkup Kanwil Kemenkumham Sumsel telah berjalan dengan baik. Pihaknya terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan SPPT TI ini antara lain dengan melakukan pengawasan secara berkala terkait penginputan data yang benar dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga data yang diberikan akuntabel dan transparan.

“Dengan memanfaatkan SPPT TI secara optimal, serta kolaborasi dengan Lembaga Penegak Hukum lainnya di wilayah Sumatera Selatan, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga terus berbenah dari tahun ke tahun agar dapat terus mewujudkan kepastian hukum kepada masyarakat,” ungkap Ilham.