Kementrian Keuangan (Kemenkeu) kini mengeluarkan aturan terbaru. Hal ini guna mengenjot kembali harga produk CPO dan turunannya.
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu
- Kemenkeu Kantongi Rp22 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech
- Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS, Kemenkeu Gelontorkan Dana Rp 99,5 Triliun
Baca Juga
Aturan tersebut yakni Nomor 115/PMK.05/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Dinas Perkebunan Sumsel, Rudi Arpian mengatakan dalam revisi PMK tarif pungutan ekspor untuk semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0, revisi ini berlaku terhitung sejak diundangkan tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
"Alhamdulilah, aspirasi kita masuk, pungutan ekspor di nol kan sementara," katanya saat memberikan keterangan, Sabtu (16/7).
Setelah itu, per 1 September kembali diberlakukan tarif maksimal USD240 untuk harga CPO lebih dari USD1500, dengan perubahan tarif advalorem yang progresif terhadap harga.
- Sri Mulyani Pastikan Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu
- Kemenkeu Kantongi Rp22 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech