Pemerintah RI dikabarkan akan membutuhkan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 1,3 juta orang pada 2024 untuk mengisi kekosongan formasi.
- Ada ASN yang Kedapatan Jadi Timses Caleg, Ketua DPRD Pagar Alam: Jangan Terulang di Pilkada
- Pemkot Palembang Setor Zakat ASN ke Baznas, Ini Jumlahnya
- Maju di Pilbup Muara Enim, Riswandar Didukung Mantan Ketua Pemenangan Ahmad Yani-Juarsah
Baca Juga
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan total kebutuhan itu untuk mengisi sisa formasi 2023, jumlah pegawai pensiun, dan perhitungan kebutuhan riil.
"2024 ini kurang lebih kita sudah hitung formasi yang dibutuhkan, 1,3 juta," kata Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi Penataan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasca Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, dikutip Selasa (7/1).
Menurut Aba, dari tahun ke tahun, Kementerian PANRB telah memberi ruang formasi kebutuhan yang besar. Namun, pemenuhan formasi itu tidak optimal.
Untuk itu, Aba menyarankan agar instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bisa memaksimalkan kebutuhan tersebut.
Lebih lanjut, ia mencontohkan, pada 2023, rencana kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 1.030.751 baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa Pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.
Akibatnya, jumlah yang formasi ditetapkan tahun ini sebanyak 572.496 formasi ASN per 1 Agustus 2023, yang terdiri kebutuhan instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
"Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda belum optimal," tambahnya.
Atas dasar persoalan ini, Aba mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menggantikan UU No. 5/2014 membuka ruang sistem rekrutmen pegawai pemerintah yang lebih fleksibel dari sebelumnya Menteri PANRB menetapkan usulan dan jabatan formasi dari setiap instansi.
- Ada ASN yang Kedapatan Jadi Timses Caleg, Ketua DPRD Pagar Alam: Jangan Terulang di Pilkada
- Pemkot Palembang Setor Zakat ASN ke Baznas, Ini Jumlahnya
- Maju di Pilbup Muara Enim, Riswandar Didukung Mantan Ketua Pemenangan Ahmad Yani-Juarsah