Hak Angket PDIP Berpeluang Gembosi Suara Prabowo-Gibran

Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, saat mendaftar ke KPU RI/Net
Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, saat mendaftar ke KPU RI/Net

Penggunaan hak angket untuk menyelidiki polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang dimotori politikus PDIP Masinton Pasaribu berpotensi menggembosi suara capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Hal itu dikatakan pengamat politik Citra Institute, Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/11).

"Sepertinya PDIP mengajukan hak angket untuk kepentingan menyusutkan dan memberikan persepsi negatif langsung kepada masyarakat terhadap Prabowo-Gibran dan Presiden Jokowi," kata Efriza

Melalui hak angket yang diarahkan PDIP untuk memeriksa pengambilan keputusan MK, Efriza meyakini partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tengah menyerang Jokowi dan keluarganya yang telah membelot dari sikap partai yang membesarkannya.

Terlebih, menurutnya, muncul persepsi di publik soal intervensi Jokowi kepada MK meloloskan frasa "kepala daerah boleh menjadi calon presiden atau wakil presiden, karena lembaga yudikatif itu dipimpin oleh paman Gibran, Anwar Usman.

"Sehingga, apa yang dilakukan PDIP potensi menggerus suara pasangan calon Prabowo-Gibran, juga untuk merebut suara pemilih loyal Jokowi untuk memilih PDIP dan pasangan Ganjar-Mahfud," demikian Efriza.