Kemenkeu Berhasil Ungkap 11 WP dengan Penghasilan di Atas Rp1 Triliun

Menkeu, Sri Mulyani Indrawati. (Istimewa/net)
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati. (Istimewa/net)

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) kini telah berakhir. Dalam Program tersebut, Kemenkeu berhasil mengungkap harta Wajib Pajak (WP) sebesar Rp594,82 triliun. Dari jumlah tersebut, WP berkewajiban membayar dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp61,01 triliun.


Dari lapisan harta WP tersebut, jumlah WP dengan total harta sampai dengan Rp10 juta sebanyak 39.870 atau 15.68 persen. Jumlah WP dengan harta antara Rp10-100 juta sebanyak 82.747 orang atau 33,38 persen. Kemudian jumlah WP dengan harta antara Rp100 juta-1 Miliar sebanyak 75.110 orang atau 30,30 persen, untuk Rp1-10 Miliar jumlahnya 41.239 WP atau 16,63 persen.

Untuk Rp10-100 Miliar berjumlah 9.236 WP atau 3,73 persen, serta untuk Rp100 Miliar-1 Triliun dan diatas Rp1 Triliun jumlahnya masing-masing 705 WP dan 11 WP.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan program PPS ini diikuti baik orang pribadi maupun badan sebanyak 247.918 WP. Kemudian, mereka diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan. Dia menjelaskan, harga yang dideklarasikan ini merupakan kombinasi dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp512,57 triliun. 

Kemudian, deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 Triliun, dan harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp22,34 Triliun.

"Kami berharap dengan adanya PPS ini kedepan compliance atau kepatuhan akan terus dipelihara," pungkasnya.