Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
Baca Juga
Dugaan gratifikasi ini terungkap ketika KPK memeriksa sejumlah saksi pada hari ini, Senin, 24 Februari 2025.
Para saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Midas Xchange Valasia tahun 2012-2016, Arief Deny Patria dan agen asuransi, Bagus Jalu Shakti. Sementara satu saksi, yakni Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Agnes Novella tidak hadir.
Meski demikian, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto belum mau mengungkap secara gamblang terkait perkara baru itu.
Tessa hanya menyebut akan menyampaikan lewat konferensi pers pada Selasa besok, 25 Februari 2025.
"Untuk pertanyaan ini akan dijawab besok ya. Kemungkinan ada konpers," singkat Tessa.
Sebelumnya, KPK juga sudah menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat DJP, yakni Rafael Alun Trisambodo.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung