Tingkatkan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Ini Langkah OJK

Ilustrasi OJK. (Istimewa/net)
Ilustrasi OJK. (Istimewa/net)

Seiring perkembangan usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang semakin kompleks dan bersifat dinamis. Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbarunya untuk melakukan pengawasan terhadap risiko yang dihadapi LPEI.


Aturan yang baru diterbitkan yaitu Nomor 9/POJK.05/2022 tentang pengawasan LPEI.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan kebijakan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan kemampuan LPEI dalam melakukan deteksi risiko yang lebih tepat dan segera, pengawasan terhadap LPEI juga akan berfokus pada penilaian tingkat kesehatan. 

"Hal ini sekaligus sebagai harmonisasi dengan pengaturan penilaian tingkat kesehatan yang sudah berlaku untuk beberapa lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB)," katanya dikutip dari keterangan resminya, Jumat (1/7).

Dia menjelaskan, sebelumnya pengawasan LPEI ini dilakan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengacu pada aturan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang pembinaan dan pengawasan LPEI. Karena itu, saat ini perlu disempurnakan dengan menerbitkan aturan terkini untuk mengoptimalkan sinergi pengawasan LPEI yang dilakukan OJK dan Kemenkeu.

"Ini juga untuk meminimalisir duplikasi pengaturan terhadap LPEI. Dengan pertimbangan di atas, aturan lama juga dicabut," ujarnya.

Peraturan baru ini juga berisi mengenai pengaturan pembiayaan karena adanya pelaksanaan penugasan pemerintah serta restrukturisasi piutang Pembiayaan. Ketentuan mengenai Pengawasan LPEI, antara lain mengatur mengenai:

  1. Pengawasan terhadap LPEI dengan ruang lingkup antara lain tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  2. Kewajiban untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan LPEI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko;
  3. Kewajiban untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual;
  4. Komponen dan tata cara penilaian Tingkat Kesehatan LPEI, yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan;
  5. Penyampaian rencana tindak (action plan) apabila LPEI belum memenuhi kriteria tertentu berdasarkan hasil penilaian tingkat kesehatan LPEI;
  6. Kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada OJK;
  7. Mekanisme koordinasi pengawasan dengan Menteri Keuangan; dan
  8. Pengenaan sanksi.