Keluarga Korban Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Minta Palang Pintu Dioperasikan

Keluarga korban Minto sedang menjenguk Wasid yang terbaring di ruang perawatan RSUD HM Rabain/ist.
Keluarga korban Minto sedang menjenguk Wasid yang terbaring di ruang perawatan RSUD HM Rabain/ist.

Musibah yang menimpa keluarga Wasid (50) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur Lahat menyisakan kesedihan mendalam, pasalnya kemarin Selasa (11/4) Wasid bersama istri dan kedua anaknya mengalami kecelakaan di perlintasan rel kereta api di kabupaten Muara Enim Kembali terjadi, tepatnya di pintu perlintasan KA Pelitasari, Kecamatan Muara Enim.


Korban yang mengendarai motor Honda Beat BG 3983 EAG bertabrakan dengan kereta api Babaranjang yang mengakibatkan Wasid dan keluarganya menderita luka berat dan ringan, sebelum akhirnya sang istri Linda Rita (49) meninggal dunia.

Salah satu keluarga korban, Minto (38) mengatakan bahwa dirinya bersama keluarga terkejut dan bersedih saat mendengar kabar yang menimpa keluarganya, yang mengakibatkan salah satu anggota keluarga meninggal dunia.

Saat mendengar tentang kejadian tersebut, dirinya masih berada di Lampung dan memutuskan untuk berangkat ke Muara Enim, karena berdasarkan informasi Wasid bersama keluarga telah dievakuasi ke RSUD HM Rabain Muara Enim.

"Kami menyesalkan hal tersebut bisa terjadi, sampai saat ini pula kami belum menerima kabar bagaimana tindak lanjut dari kejadian ini atau siapa yang akan bertanggungjawab, apakah PT KAI atau yang lain" katanya kepada kantor berita RMOLSumsel, Rabu (12/4).

Meski nasi telah menjadi bubur, pihaknya tetap berharap agar di setiap perlintasan kereta hendaklah dibuatkan palang pintu perlintasan agar ke depan tidak lagi terjadi hal-hal serupa, kemudian jangan hanya terpasang tapi harus berfungsi, untuk apa hal tersebut dibangun kalau tidak difungsikan.

"Sampai saat ini, pak Wasid sendiri sudah membaik dari sebelumnya dalam keadaan sadar, hanya saja belum mampu berkata-kata, saya pun tidak enak untuk bertanya lebih jauh tentang kronologinya," ujar Minto.

Tentunya keluarga mengharapkan adanya tindak lanjut dan tanggungjawab atas kejadian yang menimpa keluarganya, kejadian ini tentu ada sebab akibat yang dimohonkan ada solusi terbaik karena hal ini menyangkut nyawa manusia "bagaimana upaya ke depan agar jangan ada lagi korban yang berjatuhan," pungkasnya.

Kadishub Muara Enim Junaidi melalui Kabid Transportasi dan angkutan darat, Junaini menerangkan bahwa dugaan atas tidak adanya petugas yang berjaga di sana itu tidaklah benar.

Pihaknya memastikan bahwa pada waktu kejadian ada petugas yang berjaga di sana dan sempat memberikan peringatan agar warga tidak memaksa melintas karena kereta sudah dekat "Ada saksi di sana yang melihat bahwa petugas ada yang berjaga dan ikut menertibkan pengendara pada siang itu," katanya.

Mengenai palang pintu perlintasan kereta api tersebut, sebetulnya sejak September 2022 lalu, pihaknya sudah melayangkan surat ke Dirjen Perkeretaapian mengenai palang pintu.

Kemudian, ada kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi, setidaknya ada 7 poin yang harus lengkap, setelah dilengkapi pihaknya kembali melayangkan surat yang saat ini masih dalam proses dan menanti persetujuan dari Kementerian Keuangan mengenai pinjam pakai barang milik negera yang dikelola oleh Dirjen per kereta apian.

Sejak lama Kata Junaini, pihaknya sudah merencanakan terkait tugas, fungsi dan penempatan petugas jaga dari 6 perlintasan yang ada setidaknya ada 8 orang yang bertugas dalam satu pos dengan pembagian shift kerja.

"Berarti kalau 6 perlintasan ada sekitar 42 orang petugas yang dibutuhkan, rencana anggaran operasionalnya pun sekitar 1,748 untuk gaji standar UMR dan jika dikalkulasikan dengan operasional yang lain habis sekitar 2 M dalam satu tahun," jelasnya.

Izin Kemenkeu tersebut penting karena pihaknya harus menyusun anggaran untuk biaya operasionalnya nanti, jangan sampai sudah dibangun masih belum beroperasi.

Untuk penanganan korban pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jasa Marga, hanya saja saat ini ingin memastikan terlebih dahulu dimana domisili korban, sehingga nanti Jasa Marga akan memprosesnya sesuai dengan domisili keberadaan korban selama ini.