Kejati Sumsel Kembali Periksa Wakil Bupati Ogan Ilir Terkait Masjid Sriwijaya

Desain Masjid Sriwijaya. (net/rmolsumsel.id)
Desain Masjid Sriwijaya. (net/rmolsumsel.id)

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ardani SH MH untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.


Ardani datang dengan menggunakan pakaian dinas harian memilih menghindar dari kejaran awak media, saat turun dari gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel usai jalani pemeriksaan, Senin (28/6) siang. Ardani tak mau memberikan komentar. 

Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani saat meninggalkan Gedung Kejati Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

"Benar hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil dua nama tersebut, diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang tahun 2015-2017 sebesar 130 miliar," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Khaidirman SH MH kepada awak media saat dikonfirmasi.

Menurut Khaidirman, pemeriksaan terus berlanjut karena selain Ardani SH MH turut diperiksa untuk di ambil keterangan yakni Drs H Sahrullah SH MSi yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan pembangun Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Sementara Ardani saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan. "Guna melengkapi berkas perkara terhadap dua orang tersangka yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy,"tambah Khaidirman.

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap beberapa saksi hingga berita ini diturunkan masih terus berlanjut. Sebagaimana surat untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2017 sebesar 130 miliar. Sejauh ini, Kejati Sumsel telah menetapkan  Mukti Sulaiman SH MHum dan Dr H Ahmad Nasuhi SH MM sebagai tersangka. Sebelumnya, pada akhir Maret lalu Ardani juga telah diperiksa oleh Kejati Sumsel.