Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat berinisial YE, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten, beberapa waktu lalu dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
- Enam Tersangka Kasus Korupsi Tambang Rp488 Miliar Diserahkan ke JPU Kejari Lahat
- Keluarga Pelajar SMP yang Jadi Tersangka Penganiayaan Bantah Pernyataan Kejari Lahat: Kami Didesak Untuk Damai
- Kejari Lahat Bantah Jaksanya Intimidasi Pelajar SMP
Baca Juga
Pemanggilan terkait dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Fiktif dan kegiatan pembinaan UMKM yang diduga fiktif selama masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Laporan mengenai dugaan ini diajukan oleh LSM KPK Lahat dan telah memicu respons dari pihak kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Gunawan Sudarsono melalui Kepala Seksi Intelijen, Zith Mutaqin mengonfirmasi bahwa pemeriksaan awal terkait dugaan SPJ fiktif di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat telah dilakukan.
Namun, proses hukum terkait laporan tersebut memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak boleh dijalankan dengan tergesa-gesa. Saat ini, pihak kejaksaan masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data sebelum memasuki tahap penyidikan.
"Ya, benar kita telah panggil beberapa saksi. Namun pemanggilan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal dan klarifikasi", terang Zit Mutaqin.
Dodo Arman, Ketua LSM KPK Kabupaten Lahat dan pelapor dalam kasus ini, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kejari Lahat dan menyatakan dukungannya terhadap penanganan kasus tersebut. Dodo menekankan pentingnya keseriusan dan ketegasan Kejari Lahat dalam menangani tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat, tanpa pandang bulu.
Dia juga menyebut kasus terdahulu yang melibatkan perpustakaan dan telah terbukti bersalah oleh pengadilan sebagai contoh.
Ketika ditanya mengenai langkah hukum selanjutnya jika kasus ini tidak berjalan dengan baik, Dodo dengan tegas menyatakan bahwa mereka akan menggelar aksi mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejari Lahat. Selain itu, mereka juga berencana untuk melakukan demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan meminta Asisten Pengawas Kejati untuk mengawasi laporan mereka.
"Kita demo ke Kejati Sumsel, minta Aswas Kejati untuk melakukan pengawasan terhadap laporan kita", tutup Dodo.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!