Keluarga Pelajar SMP yang Jadi Tersangka Penganiayaan Bantah Pernyataan Kejari Lahat: Kami Didesak Untuk Damai

tangkapan layar. (instagram)
tangkapan layar. (instagram)

Pihak keluarga MA pelajar SMP yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan penjaga masjid membantah pernyataan Kejari Lahat Gunawan Sumarsono lantaran menyebut bahwa mereka tidak ada intervensi dalam kasus tersebut.


Bantahan itu disampaikan langsung oleh saudara kandung MA melalui unggahan video di akun instagram @makbar5440.

Dalam rekaman tersebut, pemuda yang mengaku bernama Aldi itu duduk bersama kedua orangtuanya dan menjelaskan duduk perkara yang menimpa MA.

Menurutnya, pada (8/2/2023) kedua orangtuanya diminta untuk datang ke Kejari Lahat dan menemui JPU perempuan inisial S. Kedatangan mereka pun didampingi pengacara keluarga bernama Hadizah.

“Di sana orang tua kami bertemu ibu S( oknum jaksa ).Ibu S mendesak dan membentak orang tua kami untuk berdamai.

Kalau tidak damai MA  adik saya akan dipastikan nya di penjara. itupun diucapkan nya berulang - ulang kali nya,”kata Aldi dalam unggahan video yang dilihat Senin (12/6).

Aldi pun berani bersumpah bahwa kedua orangtuanya benar-benar dipanggil oleh Kejari Lahat dan bertemu langsung dengan JPU inisial S.

Dengan demikian, ia meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung untuk meminta perlindungan lantaran merasa telah diintimidasi dan dizalimi.

“Tolong bapak Presiden Jokowi dan bapak Kejaksaan Agung kami sekeluarga ini sudah dizalimi dan fitnah,dituduh

yang tidak - tidak. Padahal memang kenyataan nya oknum jaksa tersebut mengintimidasi orang tua dan keluarga saya. berikan kami rasa keadilan, pak tolong,”harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Gunawan Sumarsono membantah  pernyataan pelajar SMP dalam video tersebut.

Gunawan menepis bahwa pihaknya pernah bertemu dengan keluarga MA. 

Menurutnya pengakuan MA itu hoax karena dia sudah meminta klarifikasi  dari jaksa yang bernama Sulastri.

"Tidak ada pertemuan dengan pihak keluarga korban, bisa dikatakan itu hoax," kata Gunawan Sumarsono kepada awak media, Minggu, (11/6)  .

Tapi di a membenarkan bahwa Sulastri adalah jaksa yang menangani kasus pengeroyokan anak yang dilaporkan kakak korban BR dengan pelaku berinisial HN dan JW.

"Ibu Sulastri jaksa yang menangani kasus anak sebagai korban yang dilakukan HN pengurus masjid serta anaknya JW salah satu ASN di Lahat," katanya.