Kejari Periksa Mantan Bupati Ogan Ilir Terkait Dugaan Korupsi Bawaslu

Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam/ist
Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam/ist

Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam kembali diperiksa Kejari Ogan Ilir sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.


Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Ilyas Panji Alam diperiksa pada 29 September lalu.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, pemeriksaan Ilyas untuk melengkapi berkas penetapan tiga orang tersangka korupsi dana hibah tersebut.

"Pemeriksaan (Ilyas) sebagai saksi untuk para tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu OI ," kata Nur Surya didampingi Kasi Intelijen, Ario Gopar, Rabu (14/12) .

Pada perkara ini, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir termasuk Ilyas Panji Alam.

Adapun ketiga tersangka yang telah ditetapkan yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu OI serta Romi yang merupakan tenaga honorer di Bawaslu OI.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tiga tersangka tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dana hibah Bawaslu OI dari Pemkab Ogan Ilir," katanya.

Nur Surya menjelaskan, saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.

Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar.

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, kata Nur Surya, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.

"Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar," katanya.