Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menggelar press release terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Muba. Hal itu terkait penyalahgunaan dana kredit di salah satu Bank plat merah.
- Plt Kepala DPMD Muba Richard Cahyadi Resmi Ditetapkan Tersangka, Terkait Dugaan Korupsi Aplikasi SANTAN
- Dugaan Korupsi Aplikasi Santan, Tim Pidsus Kejari Muba Sita Rp130 Juta di Kamar Kadis PMD Richard Chahyadi
- Kejari Muba Fasilitasi Perdamaian Kasus Pencurian Sapi di Tungkal Jaya
Baca Juga
Kepala kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady SH MH mengatakan Jaksa mulai melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana kredit di Bank ini Tahun 2022.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin sedang mengusut dugaan penyalahgunaan dana kredit di salah satu Bank plat merah di Kabupaten Musi Banyuasin, terkait dengan kerugian mencapai 1 miliar rupiah.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print 724/L.6.16/Fd.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024.
"Perkara ini, berawal dari adanya Laporan Pengaduan dari Internal Bank Plat Merah di Muba yang memiliki audit terhadap kerugian kredit macet terhadap mantri yang sudah diberhentikan," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan setelah pinjaman kredit telah direalisasikan terdapat permasalahan, di mana ada beberapa nasabah tidak dapat mengajukan peminjaman kredit di Bank Milik Daerah dikarenakan namanya sudah mengajukan pinjaman kredit di Bank Plat Merah.
Padahal nasabah tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit kepada Bank tersebut. Pada prakteknya disinyalir terdapat manipulasi (fiktif)
Ia mengungkapkan Dokumen nasabah yang mengajukan permohonan peminjaman Kredit yang dilakukan oleh pegawai Bank Plat Merah tersebut yang berjabatan sebagai mantri.
Hingga saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Dengan rincian 20 orang nasabat dan 4 orang pegawai.
"Dugaan manipulasi dokumen nasabah untuk pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan kenyataan menjadi fokus utama penyidikan kami," jelasnya.
- Plt Kepala DPMD Muba Richard Cahyadi Resmi Ditetapkan Tersangka, Terkait Dugaan Korupsi Aplikasi SANTAN
- Dugaan Korupsi Aplikasi Santan, Tim Pidsus Kejari Muba Sita Rp130 Juta di Kamar Kadis PMD Richard Chahyadi
- Kejari Muba Fasilitasi Perdamaian Kasus Pencurian Sapi di Tungkal Jaya