Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menerapkan Restoratif Justice terhadap dua perkara pidana umum. Restoratif Justice sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban.
- Kejaksaan Agung Promosikan Roy Riady, Aktivis Anti-Korupsi Soroti Mutasi di Tengah Kasus Besar
- Kejari Muba Sita 167 Hektar Lahan dan Dokumen PT SMB Milik Haji Halim
- Dietetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Oknum Pejabat Pemkab Muba Susul Haji Halim
Baca Juga
Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simaremare, mengatakan, dua perkara yang dihentikan tersebut yakin perkara pencurian dengan tersangka Supriyanto dan perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Jamila.
"Dengan diterapkannya restoratif justice terhadap keduanya. Otomatis status mereka sebagai tersangka dihapuskan dan perkaranya dihentikan," ujar dia, didampingi Kasi Pidum Habibi dan Kasi Intel Abu Nawas, Kamis (2/12).
Penerapan restoratif justice tersebut, kata Marcos, telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ). Dimana sejumlah syarat harus dipenuhi oleh penerima, seperti tersangka belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan tindakan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
"Syarat lain yang sangat penting dipenuhi adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta adanya keterangan atau pernyataan, baik itu dari masyarakat tempat tersangka tinggal, tokoh agama maupun tokoh masyarakat yang menyatakan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat tersangka memiliki kelakuan baik," beber dia.
Lebih lanjut Marcos mengatakan, Restoratif Justice merupakan salah satu upaya untuk menggali nilai-nilai kehidupan di masyarakat. Karena, tidak semua perkara harus diselesaikan melalui Pengadilan, namun ada juga yang bisa diselesaikan di luar Pengadilan.
"Harapan kita terhadap dua orang yang bersangkutan dapat lebih baik lagi menjalani hidup. Untuk Supriyanto dapat pulang ke rumah menemui anak istri, karena dia mencuri semata-mata hanya ingin pulang ke daerahnya di OKI. Sedangkan untuk Jamila agar lebih berhati-hati lagi, terutama saat berkendara," harap dia.
"Jika ke depan, mereka kembali melakukan tindakan pidana, maka restoratif justice yang diberikan dapat dicabut dan dipastikan mereka tidak akan mendapatkan hal yang sama," tegas dia. Seraya menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menerapkan hal yang sama di perkara lainnya asal memenuhi persyaratan dalam aturan.
Sementara, penerima RJ, Supriyanto mengatakan, dirinya sangat berterima kasih dengan Kejaksaan Negeri Muba yang telah menghentikan perkaranya. "Saya berterima kasih pak, saya mencuri karena butuh uang untuk pulang, tidak ada niatan lain," ujarnya sembari menangis.
Dikatakan Supriyanto, selama di Muba dirinya bekerja sebagai buruh harian lepas di kebun dengan upah seadanya. "Saat itu saya sudah beberapa bulan tidak pulang, rindu sama anak. Jadi saat saya jalan ada motor, saya ambil saja, lalu saya simpan. Motornya tidak saya apa-apakan karena bingung mau diapakan. Akhirnya ditangkap polisi," ucap dia.
"Setelah ini saya mau langsung pulang, cari kerja apa saja di kampung, biar bisa kumpul sama anak dan istri," sambung dia.
Di tempat yang sama, korban Sardiono (67) mengatakan, dirinya memaafkan perbuatan tersangka berdasarkan keadaan dan hati nurani. "Saya sudah berbicara dari hati ke hati dengan tersangka saat mediasi, dia sangat menyesal melakukan itu, karena dia butuh uang untuk pulang," ucap dia.
Bukan hanya itu, sambung dia, dengan adanya restoratif justice dihadapkan pelaku dapat memperbaiki diri dalam kehidupan di masyarakat dengan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum. "Bagi saya semuanya sudah selesai, motor saya kembali dalam keadaan baik. Kalaupun dia dihukum tidak ada manfaatnya untuk saya. Intinya saya memaafkan dan berharap dia mendapat hidup yang lebih baik lagi," tandas dia.
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang
- Tiga Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Muratara Akhirnya Tertangkap
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam