Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI, Ir H Achmad Hafisz Tohir mengingatkan masyarakat untuk dapat lebih cerdas dalam melihat kewajaran sistem Financial Technology (Fintech) atau lebih dikenal dengan Pinjaman Online (Pinjol).
- Pinjol Ilegal Mengguncang Sumsel, Kenali Tanda dan Solusinya
- OJK Blokir Ratusan Pinjaman Online dan Pinpri Ilegal
- Marak Pinjol Ilegal, Kominfo Tingkatkan Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat Tentang Produk Keuangan Digital
Baca Juga
Menurut Hafisz Tohir, demi mencari keuntungan yang tidak wajar, pinjaman online ilegal kerap kali memanfaatkan kesulitan-kesulitan rakyat saat ini.
Hal itu disampaikannya langsung saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional tentang Pengenalan OJK melalui Sosialisasi Kewaspadaan Terhadap Pinjaman Online Ilegal di Emilia Hotel Palembang, Jumat, (24/2).
"Semakin canggih teknologi semakin canggih juga kejahatan. Jadi hati-hatilah, karena OJK juga sudah mensinyalir ada 10 ribu kejahatan-kejahatan pinjaman online ini," kata Hafisz Tohir.
Hafisz Tohir juga mengungkapkan, bahwa kota Palembang merupakan salah satu kota paling banyak tingkat kejahatannya dalam pinjaman online. "Paling banyak terjadi di kota Palembang," ujar Politisi Partai PAN tersebut.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya dalam menjauhkan masyarakat dari pinjaman online ilegal.
"Harapan kita, dengan sosialisasi ini nantinya tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan karena pinjaman online. Berdasarkan, laporan masyarakat yang datang ke kantor OJK sangat banyak karena persoalan jasa keuangan atau pinjaman online," kata Untung.
Berdasakan laporan dari masyarakat dalam tahun 2022, lanjut Untung, terdapat sekitar 1044 laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait pinjol ilegal.
"Tapi itu sudah kita tindak lanjuti dan yang mengalami masalah itu sudah ada solusinya," kata Untung.
Untung juga mengharapkan masyarakat untuk teliti dalam membedakan antara Pinjol Legal dan Ilegal. "Karena OJK itu hanya membolehkan Pinjaman Online itu mengakses 3 hal, yakni Microphone, Camera serta Lokasi.
"Diluar itu kalau ada permintaan, berarti itu diluar yang disetujui OJK," tegasnya.
Ia juga menyampaikan kepada masyarakat jika menemukan Pinjaman Onlien yang meminta akses selain Microphone, Camera serta Lokasi dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak OJK untuk dilakukan tindakan.
"Pinjol Legal ataupun Ilegal mengadunya ke OJK. Kalau Pinjol Legal yang melanggar akan kita panggil, tetapi kalau yang ilegal kita tidak tahu. Yang namanya Ilegal kita tidak tahu ya," katanya.
- Pinjol Ilegal Mengguncang Sumsel, Kenali Tanda dan Solusinya
- Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Subsidi, PKS: Harusnya Dibatalkan
- DPR Sahkan Lima RUU Ratifikasi Perjanjian Internasional Bidang Pertahanan