Kejagung Sita Kilang Milik Anak Riza Chalid, Total 21 Tangki Minyak

Riza Chalid (kanan) dan Kerry Ardianto Riza (kiri)
Riza Chalid (kanan) dan Kerry Ardianto Riza (kiri)

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) .


PT OTM merupakan perusahaan milik putra Muhammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Ardianto Riza, yang merupakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

"Benar penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan Rabu, 11 Juni 2025.

"Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum nomor 34.241.04," tambahnya.

Penyitaan dilakukan di dua lokasi kilang minyak milik PT OTM dengan total luas lahan mencapai 222.615 meter persegi. Di kedua lokasi tersebut terdapat lima tangki kapasitas 24.400 kiloliter, tiga tangki kapasitas 20.200 kiloliter, empat tangki kapasitas 12.600 kiloliter, tujuh tangki kapasitas 7.400 kiloliter dan dua tangki kapasitas 7.000 kiloliter.

Selain itu dilakukan juga penyitaan dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG bersandar serta melakukan bongkar muat. 

Meski disita operasional kilang minyak akan digunakan oleh PT Pertamina Patraniaga.

"Jadi dilakukan penyitaan tetapi operasionalisasinya juga tidak boleh berhenti," jelas Harli.

Terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Lalu Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. 

Adapun modus operandi tindak pidana para tersangka yakni Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite yang banyak digunakan kendaraan bermotor di SPBU Pertamina. Padahal seharusnya yang diimpor dalam kesepakatan dan pembayarannya adalah Pertamax dengan RON 92.

"Dilakukan blending, di storage depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Selain itu, tersangka melakukan markup kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki yang membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen. Sejauh ini ditaksir tersangka M. Kerry Adrianto Riza mendapatkan keuntungan dan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.