Suap Rp50 miliar yang diterima eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam perkara perdata Sugar Group di tingkat kasasi jangan sampai menguap tanpa tindakan tegas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
- Kejagung Tegaskan Pengamanan dari TNI Tidak Terkait Kasus Satelit Kemhan
- Kejagung Sita Rp471,1 Miliar di Kasus Duta Palma
- Kejagung Masih Dalami Peran Miss Indonesia 2010 di Kasus Korupsi Minyak
Baca Juga
"Kejagung harus serius mendalami pengakuan itu untuk mengungkap faktanya. Masyarakat, terutama di Lampung tentu sangat menanti langkah Kejagung dan segera mengetahui hasilnya," kata akademisi hukum Unila, Yudianto dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu, 14 Mei 2025.
Pengakuan Zarof ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut dan mengungkap dugaan-dugaan pelanggaran lainnya.
"Terutama tentang dugaan kooptasi lahan oleh Sugar Group," tambah Yusdianto.
Adapun praktik suap tersebut diakui Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Uang Rp50 miliar itu diberikan kepada Zarof untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Sementara itu, desakan lain disampaikan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Peradi Pergerakan justru meminta kasus ini ditangani KPK.
Mereka beralasan, Kejagung tidak serius dalam melakukan pengembangan perkara dimaksud.
"Kami melaporkan fakta persidangan kasus Ronald Tanur, di mana ada pengakuan Zarof Ricar menerima uang dari Sugar Group," kata Koordinator KSST, Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore, 14 Mei 2025.
- Kejagung Tegaskan Pengamanan dari TNI Tidak Terkait Kasus Satelit Kemhan
- Kejagung Sita Rp471,1 Miliar di Kasus Duta Palma
- Kejagung Masih Dalami Peran Miss Indonesia 2010 di Kasus Korupsi Minyak