Kawanan Jambret Viral  di OKU Timur Berhasil Diringkus, Ternyata Dua Kali Beraksi di Hari yang Sama

Pelaku jambret berhasil diringkus/ist
Pelaku jambret berhasil diringkus/ist

Setelah sempat viral di media sosial, aksi kawanan pelaku jambret bermotor yang merampas Hp anak-anak di Desa Yosowinangun, Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur pada Minggu (9/4), sekitar pukul 06.00 WIB.


Akhirnya, dua dari empat pelaku berhasil digulung oleh anggota Satreskrim Polres OKU Timur, Senin (10/4), sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur.

Mirisnya, kedua pelaku ternyata masih berstatus pelajar dan mahasiswa yakni berinisial HF (18), warga Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja; dan BSR (14), warga Sri Tanjung, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.

Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron yaitu, RD (18), warga Kecamatan BP Bangsa Raja, dan TP (18), warga Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.

Kapolres OKU Timur melalui Kasatreskrim, AKP Hamsal, membenarkan penangkapan terhadap dua kawanan jambret bermotor yang viral di media sosial tersebut.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota di lapangan, kita berhasil menangkap dua pelaku jambret yang viral kemarin. Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Beat,” ungkap AKP Hamsal.

Dikatakan Kasatreskrim, berdasarkan hasil penyelidikan ternyata para pelaku sudah dua kali beraksi pada hari yang sama di lokasi berbeda.

“Mereka di hari yang sama ternyata merampas HP anak-anak di dua lokasi berbeda dan sama-sama terekam CCTV. TKP kedua di Jalan Raya Desa Karang Kemiri Kecamatan Belitang, sekitar pukul 06.30 WIB,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Hamsal, para pelaku kembali melancarkan aksinya dengan mengincar bocah yang sedang bermain HP di jalan setapak Komplek Masjid Nurul Ulum Desa Yoso Winangun, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur, sekitar pukul 06.00 WIB.

“Kedua aksi mereka semuanya terekam CCTV. Dari dua aksi itu, para pelaku berhasil mendapatkan dua unit ponsel,” terangnya.

Saat ini, kata Kasatreskrim, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur guna proses pengembangan lebih lanjut.

“Masih kita kembangkan, karena masih ada dua pelaku lagi yang masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.