Kasus Pembangunan Mangkrak Pasar Cinde Dinaikan ke Penyidikan

Bangunan pasar Cinde Palembang terbengkalai. (ist/net)
Bangunan pasar Cinde Palembang terbengkalai. (ist/net)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menaikkan kasus  polemik mangkraknya bangunan Pasar Cinde Palembang  ke tingkat penyidikan umum.


Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin membenarkan hal tersebut. 

“Iya betul. Sudah naik ke dik umum (penyidikan),” katanya, Kamis (13/7).

Menurutnya tim penyidik akan memulai melakukan rangkaian penyidikan umum. Memanggil para saksi terkait kasus ini.

“Selanjutnya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Sebelumnya DPRD Sumsel mendorong Kejati Sumsel untuk mengambil langkah hukum dalam penyelesaian polemik mangkraknya Pasar Cinde. 

Menurut Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Antoni Yuzar, kasus mangkraknya Pasar Cinde banyak masyarakat yang menjadi korban karena wanprestasi yang dilakukan pihak Aldiron sebagai pengembang.

"Jelas kita mendukung kejaksaan karena kita tidak ingin masalah ini terus berlarut-larut tanpa ada penyelesaian. Kalau memang ada unsur pidananya pidananya kita persilahkan kepada pihak kejaksaan atau aparat penegak hukum untuk memprosesnya," katanya.

Politisi PKB itu mengatakan penyelesaian jalur hukum dinilai langkah tepat setelah penyelesaian dengan musyawarah dan mufakat tidak tercapai. 

"Sampai sekarang tidak pernah tercapai, artinya dengan proses hukumlah kita selesaikan. Baik perdata atau jika memang ada unsur pidana harus cepat dituntaskan biar ada kepastiannya. Pemprov Sumsel juga tidak bisa lepas tangan terkait  mangkraknya Pasar Cinde ini, Pemprov juga harus cari solusi yang terbaik," ungkapnya.

Sebelumnya pada tahun 2022 lalu, Pemprov Sumsel memastikan telah memutus kontrak dengan PT Magna Beatum (Aldiron Group). Dengan demikian, rencananya proses pembangunan akan diambil alih oleh Pemprov Sumsel.

“Kontraknya (PT Magna Beatum) sudah kami putus. Sekarang kami ambil alih,” ujar Herman Deru.

Terpisah, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengatakan, pengakhiran perjanjian kerjasama tersebut melalui surat Gubernur Sumsel Nomor 511.2/0520/BPKAD/2022 tanggal 25 Februari 2022.

Selain itu, diperkuat dengan Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 575 atas Nama PT. Magna Beatum kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sudah ada pengakhiran kerjasama dengan PT Magna Beatum terkait pembangunan Pasar Cinde,” kata Mawardi dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda Jawaban Gubernur Sumsel terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel  atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021, Jum'at (17/6/2022).