Kasus Korupsi PTSL, Dua Oknum Kades di OKU Segera Jalani Sidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) melimpahkan dua berkas Tipikor menjerat dua oknum kades sekaligus terkait kasus dugaan korupsi pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap /ist
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) melimpahkan dua berkas Tipikor menjerat dua oknum kades sekaligus terkait kasus dugaan korupsi pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap /ist

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) melimpahkan dua berkas Tipikor menjerat dua oknum kades sekaligus terkait kasus dugaan korupsi pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di OKU  yang menjerat tersangka oknum Kades Bindu, Kecamatan Peninjauan OKU bernama Saherman.


Serta dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan OKU, atas nama tersangka Jon Hendrah, mantan Kades Tanjung Sari ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/4).

Juru Bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima pelimpahan dua perkara korupsi sekaligus dari Kejari OKU. 

"Berkasnya usai diteliti petugas kita, dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan saja," katanya.

Menurutnya dalam penetapan persidangan tidak membutuhkan waktu yang lama, selambat-lambatnya pada tiga hingga empat hari kerja.

Penetapan itu,  menurutnya adalah menetapkan perangkat majelis yang akan menyidangkan dua perkara tersebut, sekaligus jadwal sidang perdana.

Kasi Pidsus Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan SH membenarkan bahwa saat ini Kejari OKU hanya tinggal menunggu penetapan persidangan saja.

Menurutnya untuk kasus dugaan korupsi PTSL yakni motif perkara yang dilakukan oleh tersangka mantan oknum Kades Saherman berupa pungli pembuatan sertifikat tanah dari ketentuan.

Yakni, diduga tersangka melakukan markup pembuatan sertifikat masing-masing kepada warga dari Rp200 ribu menjadi Rp500 ribu," ujarnya.

Sementara, untuk dugaan korupsi dana desa oleh tersangka Jhon Hendrah yakni diantaranya pada tahun 2018 tidak menyelenggarakan dana desa sebagaimana mestinya.

"Nilai kerugian negara dari kasus korupsi dana desa tersebut mencapai Rp394 juta," katanya.

Oleh karenanya, tersangka Jon Hendrah didakwa dengan Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, untuk tersangka Saherman didakwa dengan Primer Pasal 12 huruf e atau Subsider Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.