Kasus Korupsi BUMD Muara Enim, Kejari Tetapkan Tersangka Baru

Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya. (ist/rmolsumsel.id)
Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan Korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia (SCM) tahun 2021. 


Tersangka yang dimaksud yakni Direktur Utama PT SCM berinisial YA. Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya didampingi Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Willy Pramudiya Ronaldo mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka YA selaku Direktur Utama berperan menarik dana dari penyertaan modal yang peruntukannya tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal dari PD SPME. 

Atas dasar itu, Penyidik mengenakan sejumlah pasal kepada para tersangka. Diantaranya Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terhadap tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 11 januari 2024 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Enim," terang Anjas.

Diterangkan Anjas, penetapan ini berdasarkan pengembangan yang mana sebelumnya telah dilakukan penahanan terlebih dahulu terhadap Direktur PD SPME. Adapun kerugian negera yang timbul akibat perbuatan para tersangka ini lebih kurang senilai Rp700 juta. Keduanya ditetapkan karena menggunakan uang tersebut tidak sebagaimana mestinya. 

"Seharusnya digunakan untuk perumahan namun tidak digunakan oleh tersangka tadi untuk melaksanakan itu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penahanan terhadap Novriansyah Regan (NR) yang merupakan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME), Kamis, 16 November 2023 . Dia diduga terlibat korupsi dalam penyertaan modal PT Satu Cita Mulia tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 700 juta.

Sebelum ditetapkan tersangka, Novriansyah telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali oleh penyidik. Hasilnya, ia pun dinaikkan status menjadi tersangka hingga akhirnya ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Willy Pramudiya Ronaldo mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah melakukan penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tanpa sepengetahuan dan izin dari dewan pengawas dan Bupati Muara Enim pada tahun 2021. Selain itu, penyertaan modal sebesar Rp 700 juta juga tidak tercatat di laporan keuangan SPME.