Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti mengatakan, pelimpahan berkas tahap satu kasus dugaan penistaan agama Tiktokers Lina Mukherjee, telah diterima pihak Kejaksaan.
- Pelapor Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Tuntutan Belum Siap Dibacakan, Sidang TikToker Lina Mukherjee Ditunda
- Saksi Ahli Sebut Konten Lina Mukherjee Melanggar Larangan Agama
Baca Juga
"Kasus LM telah kirim berkas ke JPU (Tahap 1), saat ini kami masih terus koordinasi dengan JPU. Mohon doa nya semoga lancar," katanya Selasa (30/5).
Sejauh ini, kata dia, Lina Mukherjee setelah ditetapkan sebagai tersangka harus menjalani wajib lapor.
"Setiap hari Kamis Lina wajib hadir ke Polda Sumsel untuk melakukan wajib lapor," ujarnya.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto menyebut bahwa pelimpahan berkas tahap satu kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Tiktokers Lina Mukherjee akan segera dilakukan.
"Berkas versi penyidik sudah lengkap dan kita akan serahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan yang akan dilakukan pada hari Senin nanti," katanya.
Selanjutnya, kata Agung, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan terhadap berkas.
"Apabila ada hal-hal yang harus dilengkapi tentunya ada surat P 18 dan petunjuk P19,”jelasnya.
- Terungkap, 90 Ton BBM Ilegal Asal Muba Ternyata Dipasok Untuk Tugboat Pengangkut Batu Bara
- Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Minyak Sulingan dari Muba Tujuan Lampung Lewat Perairan
- Pelapor Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi