Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret tiktokers Lina Mukherjee masih dalam proses penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
- Kasasi Ditolak, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 Tahun Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Pelapor Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Tuntutan Belum Siap Dibacakan, Sidang TikToker Lina Mukherjee Ditunda
Baca Juga
Tersangka Lina Mukherjee juga sempat mendatangi Polda Sumsel melakukan tes kejiwaan dan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang.
Menurut Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, saat ini proses dari kasus Lina Mukherjee masih proses P19.
"Kalau kasus Lina Mukherjee saat ini masih P19, masih belum balik berkasnya ke kami," katanya , Minggu (18/6).
Dikatakannya pihak penyidik Polda saat ini masih dalam pemenuhan petunjuk dari jaksa.
"Pokoknya yang pasti dari kami kalau nanti sudah dikembalikan ke kami, nanti kami teliti kembali. Kalau misalnya sudah lengkap pasti akan kami P21," katanya.
Pada saat ditanya mengenai proses tes kejiwaan atau psikologis yang dilakukan oleh Lina beberapa pekan yang lalu, Vanny belum bisa menjelaskan secara gamblang karena itu adalah sudah masuk materi.
"Kami belum bisa jawab itu ya, karena itu sudah masuk materi. Kami hanya bisa menjawab prosedurnya saat ini proses sudah sampai mana," katanya.
Dalam kasus ini, Vanny menuturkan bahwa semua alat bukti yang dikumpulkan haruslah kuat.
"Kalau harus mau disidangkan, itu semua alat bukti harus kuat,"katanya.
- Kasasi Ditolak, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 Tahun Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Jadi Tersangka Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman Ternyata Hanya Dibayar Rp 1 Juta
- Pelapor Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi