Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari OKU Selatan Tahan Mantan Kepala Sekolah SMA N 1 Mekakau Ilir

Mantan Kepsek SMA N 1 Mekakau Ilir saat ditahan Kejari OKU Selatan. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Mantan Kepsek SMA N 1 Mekakau Ilir saat ditahan Kejari OKU Selatan. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Mantan Kepala Sekolah SMA N 1 Mekakau Ilir yakni FS (49) ditahan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan. FS merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi tahun anggaran 2019, dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2020 dan dana program sekolah gratis (PSG) triwulan 1 dan 2 tahun anggaran 2020.


"Ya, ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Muaradua," ujar Kejari OKU Selatan Kusri, melalui Kasi Intel IGN Sumardika, didampingi Kasi BB Krisdiyanto, Kamis (9/12)

Dikatakan Sumardika, tersangka FS menjabat sebagai Kepala SMA N 1 Mekakau sejak Maret 2015 hingga September 2020. Selama masa jabatan tersebut tersangka melakukan pengelolaan dana BOS yang diduga telah terjadi tindakan pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Tersangka mengelola dana BOS Afirmasi 2019 sebesar Rp 202.000.000, mengelola dana BOS tahap 1 dan 2 tahun 2020 sebesar Rp 284.550.000, serta mengelola dana PSG triwulan 1 dan 2 tahun 2020 sebesar Rp 78.935.000," kata dia. 

Dalam pengelolaan ketiga dana tersebut oleh tersangka, diketahui tidak sesuai ketentuan yang berlaku, dimana dalam pengelolaan dana BOS afirmasi tahun anggaran 2019, dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2020 dan dana program sekolah gratis (PSG) triwulan 1 dan 2 tahun anggaran 2020 tidak melibatkan Tim BOS Sekolah. 

Lalu, menggunakan ketiga dana tersebut tidak sesuai peruntukkan sebagaimana telah dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Serta, merekayasa dokumen SPJ ketiga dana tersebut yang dibuat seolah-olah telah sesuai dengan peruntukkannya. 

"Akibat perbuatan tersangka FS tersebut di atas berdasarkan hasil penghitungan sementara Tim Penyidik telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 300.000.000," tandas dia.