Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menaikkan status dugaan korupsi pengadaan baju batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumsel tahun 2021.
- Rugikan Negara Rp342 Juta, Dua Mantan Pejabat Korpri Banyuasin Ditahan Kejari
- Diduga Terlibat Korupsi Penyertaan Modal, Kejari Muara Enim Tahan Direktur Perusda SPME
- Terdaftar Caleg DPR RI, Kejati Sumsel Pending Pelimpahan Berkas Tersangka Hendri Zainuddin
Baca Juga
Kepala Kejari Palembang, Jhonny William Pardede mengatakan, bahwa Kepala Kejari Palembang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-2967 /L.6.10/Fd.2/07/2023 tertanggal 13 Juli 2023.
"Pengadaan bahan batik tersebut nilai kontraknya Rp2.559.783.600 yang dilaksanakan oleh pihak pelaksana CV Arlet," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7).
Nilai kontrak tersebut, seyogyanya untuk menyediakan bahan batik sebanyak 31.320 potong pakaian yang diindikasikan syarat akan unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme, hingga merugikan keuangan daerah.
Menurutnya naiknya status ke tahap penyidikan ini merupakan serangkaian tindak lanjut penyidik Pidsus Kejari Palembang sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Adapun tujuan dari penyidikan ini mencari dan mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana sekaligus menemukan tersangkanya,"terang rilis yang dibagikan.
Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH menambahkan usai naik status ke penyidikan maka selanjutnya hanya tinggal memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selanjutnya Penyidik Pidsus Kejari Palembang, tinggal melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi dan kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna memudahkan proses penyidikan perkara tersebut," katanya.
- Dituduh Cepu Polisi, Ketua RT di Dibacok Warganya
- Begal Bersenjata Tajam di Palembang Sasar Perempuan, Motor Korban Dibawa Kabur
- Adik Dicabuli Pembina Pramuka, Kakak Kandung Lapor Polisi