Terdaftar Caleg DPR RI, Kejati Sumsel Pending Pelimpahan Berkas Tersangka Hendri Zainuddin

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari/ist
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari/ist

Meski telah menetapkan Hendri Zainuddin (HZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang bersumber dari APBD tahun 2021 KONI Sumsel.


Kejati Sumsel belum melakukan pelimpahan, berkas perkara, tersangka bersama barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. 

Hal ini dikarenakan, Ketua Umum KONI Sumsel nonaktif itu masuk dalam daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Sari saat diwawancarai awak media di Gedung Kejati Sumsel, Rabu (15/11) sore.

“Tersangka HZ karena yang bersangkutan DCT, kita menghormati itu. Kita hormati proses itu, jadi kita tunda dulu. Iya (ditunda sampai selesai pemilu),” kata Vanny memberikan keterangan dihadapan pers.

Berbanding dengan sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan tahap II, berupa pelimpahan dua tersangka kasus dugaan korupsi KONI Sumsel yakni Suparman Rohman dan Ahmad Tahir serta barang bukti kr Kejari Palembang, Rabu (15/11) siang.

“Update hari ini sudah dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk dua tersangka SR dan AT,” tutur Vanmy.

Tak hanya itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menerima titipan pengembalian kerugian negara dugan kasus korupsi KONI Sumsel sebesar Rp250 juta dari tersangka ST.

“Benar, ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp250 juta, dari tersangka berinisial AT yang diserahkan langsung oleh pihak keluarga dan PH,” pungkasnya.