Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumsel yang berada di Jalan Aerobik, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang terbakar, Kamis (23/3) sekitar pukul 20.30 WIB.
- Porprov Sumsel XV Siap Digelar, Muba Pastikan Semua Venue Tuntas Tepat Waktu
- Klarifikasi Tim Dayung Sumsel Pulang Naik Pickup dari PON, Benarkah Karena Tekanan?
- Atlet Dayung Sumsel Sumbang Dua Emas di PON, Pulang Naik Pickup Tanpa Sambutan dari KONI dan Dispora
Baca Juga
Api melalap lantai 3 gedung tersebut. Tepatnya berasal dari ruang kerja Kepala Bidang Sarana Olahraga Dispora Provinsi Sumsel. Kebakaran tersebut cukup mengejutkan. Terlebih lagi, Dispora Sumsel sedang dalam sorotan lantaran kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel tahun APBD 2021 yang statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kejadian kebakaran itu sendiri diketahui pertama kali oleh petugas jaga malam kantor Dispora Sumsel yakni, M Sidiq (45). Menurutnya, kebakaran terjadi saat kondisi listrik gedung tiba-tiba padam. Dia pun lalu memeriksa kondisi gedung. Ketika tiba di lantai 3, dirinya sudah melihat api sudah berkobar dari ruangan Kabid Sarana Olahraga.
"Tadinya sempat saya coba padamkan dengan air. Tapi apinya makin besar," kata Sidiq.
Sidiq pun lantas berinisiatif meminta tolong warga dan memanggil pemadam kebakaran untuk memadamkan api.
Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Rian Suhendi melalui Kanit Reskrim Iptu Apriansyah membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kebakaran terjadi di lantai 3 gedung kantor Dispora Provinsi Sumsel.
"Kobaran api berlangsung sekitar 45 menit atau sekitar pukul 21.15 WIB api padam setelah ada tiga unit mobil pemadam yang datang ke TKP, tidak ada korban jiwa," katanya.
Menurutnya, dari hasil olah TKP sementara, sejumlah meja, kursi dan lemari serta beberapa alat elektronik seperti TV, satu unit printer, satu set komputer, AC dan kulkas juga ikut terbakar. Selain itu, ada juga sejumlah dokumen serta berkas yang terbakar. Namun, belum diketahui persis apakah dokumen tersebut terkait dengan kasus dana hibah KONI atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel saat ini telah menaikan status perkara dugaan korupsi di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (15/3). Naiknya perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
“Benar saat ini sudah dalam tahap penyidikan terkait perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021,” ujarnya.
- Pasang Target Juara, Pemkab Muba Fokus Pada Kesiapan Porprov XV Sumsel 2025
- Panitia Pastikan Kesiapan Pelantikan KONI Muara Enim, Wagub Sumsel Dijadwalkan Hadir
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel