Kabupaten OKU Kembali Dipimpin Plh Bupati, Antoni Yuzar: Ini Merugikan Masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar. (Ist/rmolsumsel.id)
Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar. (Ist/rmolsumsel.id)

Penunjukan kembali Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dinilai sangat merugikan masyarakat OKU. Sebab Plh Bupati tidak bisa membuat kebijakan strategis.


“Terkait kekosongan kepala daerah di OKU adalah kewenangan DPRD OKU. One man one vote. Tiap anggota DPRD punya satu suara untuk menentukan bupati terpilih. Tapi sekarang diisi Plh atau Pj Bupati yang tentunya tidak dapat mengambil keputusan, tidak dapat membuat kebijakan yang strategis. Ini sangat merugikan masyarakat OKU,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar, Rabu (9/3).

Menurut Antoni, menyikapi kekosongan bupati definitif, seharusnya DPRD OKU berinisiatif melakukan pemilihan bupati. Hal itu sesuai dengan regulasi untuk memilih bupati baru dikarenakan Bupati OKU terpilih meninggal dunia.

Antoni meminta DPRD OKU memperhatikan dengan cermat ketentuan dalam PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota, di mana dalam PP tersebut tercantum salah satu tugas DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah memilih kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa jabatan lebih dari 18 bulan.

“Pemilihan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam rapat paripurna dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan DPRD. Itu bunyi Pasal 24 PP tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut Antoni menyampaikan, berdasarkan PP ini cara atau mekanisme pemilihan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diatur dalam tatib DPRD.

“Hasil pemilihan kepala daerah dan/atau wakil dalam Rapat Paripurna dan Pimpinan DPRD  mengumumkan pengangkatan kepala daerah atau wakil kepala daerah. Selanjutnya pimpinan DPRD OKU menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” katanya.

Menyikapi persoalan di OKU, Antoni mengimbau kepada DPRD OKU segera melakukan tahapan pemilihan sesuai aspirasi masyarakat yang telah beberapa kali menyampaikan keinginan pemilihan bupati baru dan amanah dengan regulasi yang terang benderang yang memberikan kewenangan kepada DPRD OKU untuk memilih bupati baru.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru resmi menunjuk Teddy Meilwansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU menggantikan Edward Candra, Rabu (9/3).

Penunjukan Teddy sebagai Plh Bupati OKU ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 199/KPTS/I/2022 tentang Pelaksana Harian Bupati OKU yang diserahkan langsung Gubernur Sumsel Herman Deru di Griya Agung, Rabu malam (9/3).