Penunjukkan Plh OKU Sarat Skenario, Pengamat: Pasti Ada yang Diuntungkan

Penunjukkan Plh Bupati OKU, Teddy Meilwansyah oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru di Griya Agung. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)
Penunjukkan Plh Bupati OKU, Teddy Meilwansyah oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru di Griya Agung. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)

Penunjukkan Teddy Meilwansyah oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati OKU menjadi sorotan. Pengamat Bagindo Togar menilai penunjukan ini sebagai sebuah skenario terencana.


"Penunjukkan Teddy sebagai Plh ini terkesan sudah terskenario secara rapi," kataBagindo Togar, Sabtu (12/3).

Keputusan tersebut, menurutnya tidak mengindahkan perintah UU nomor 10 tahun 2016, dan nomor 10 tahun 2014 serta PP nomor 12 tahun 2018.

Dimana dijelaskan dalam aturan tersebut, apabila Bupati atau Wabup berhalangan tetap atau meninggal, maka proses pemilihan dilakukan melalui mekanisme di DPRD dengan masa jabatan tersisa lebih dari 18 bulan.

Sementara yang terjadi, Teddy yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan OKU dilantik terlebih dulu sebagai Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel agar 'memenuhi' persyaratan untuk ditunjuk sebagai Plh Bupati OKU. 

"DPRD OKU sudah sepantasnya untuk bersikap tegas dan kritis terhadap keputusan Gubernur Sumsel. Padahal, selayaknya masyarakat OKU butuh pemimpih yang definitif dan bukan lagi secara administratif. Jika OKU dipimpin Plh maka tentu akan merugikan warga OKU karena tugasnya sangat terbatas," jelasnya.

Apalagi saat ini, sambung Togar, kabupaten dan kota se-Indonesia adalah daerah otonom dan tidak ada lagi wilayah administrasi sehingga apa yang terjadi di OKU haruslah berpegang kepada aturan. 

Di sisi lain, Pilkada serentak baru akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Penunjukkan Plh ini, sangat bertentangan dan tidak menjalankan perintah undang-undang. Diantaranya PP Nomor 12 tahun 2018 pada pasal 23 huruf D, yang berisikan memilih kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan lebih dari 18 bulan. 

"Merujuk pasal tersebut, maka keputusan Gubernur Sumsel menunjuk kembali Plh sangatlah tidak mengindahkan apa yang telah menjadi PP. Dan tentunya patut diduga penunjukkan ini pasti menguntungkan satu atau beberapa pihak," ungkapnya.