Jual Motor Hasil Rampasan, Unyil Mengaku Untuk Biayai 40 Hari Almarhum Ayahnya 

Jupriansyah alias Unyil (23) pelaku begal yang ditangkap Polda Sumsel.(Fauzi/RmolSumsel.id)
Jupriansyah alias Unyil (23) pelaku begal yang ditangkap Polda Sumsel.(Fauzi/RmolSumsel.id)

Tim Opsnal Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus pelaku perampasan sepeda motor yang beraksi di kuburan Cina Talang Kerikil Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang. 


Pelakunya yakni Jupriansyah alias Unyil (23) warga Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Unyil ditangkap tanpa perlawanan dikediamannya pada Senin (21/8)/

Mirisnya lagi korban perampasan motor yang dilakukan Unyil adalah Mey Saputra yang tak lain temannya sendiri. Aksi perampasan tersebut terjadi pada Kamis (25/5/2023) yang lalu. 

Dihadapan wartawan, Unyil mengaku ia nekat melakukan aksi perampasan motor karena tidak punya uang. Saat itu sebelum merampas motor korban. Dirinya dan korban sama sama nongkrong setelah itu Unyil menumpang motor korban. 

"Saya dibonceng dibelakang pas di kuburan Cina motor berhenti lalu saya rampas kunci motornya korban sempat saya gebuki sampai terjatuh setelah itu motornya saya bawa lari,"kata Unyil kepada wartawan Selasa 22 Agustus 2023. 

Motor hasil rampasan di jual pelaku di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin seharga Rp1, 9 juta. "Uang hasil jual motor sayq gunakan untuk acara takziah 40 ayah saya. Sisanya saya bagikan adik saya dan main judi slot,"katanya. 

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan perampasan motor yang dilakukan tersangka Unyil berawal saat tersangka ingin menumpang pulang motor korban Mey Saputra.

"Berdasarkan pengakuan tersangka unyil saat itu ia sedang mabuk dan ada korban di TKP, tiba-tiba pelaku ini meminta antar pulang namun korban menolak sehingga pelaku dan korban berduel," katanya. 

Pelaku langsung merebut kunci motor korban dan memukuli secara bertubi-tubi sehingga Mey terjatuh.

"Melihat korban terjatuh, pelaku melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor honda revo obsulut BG 3509 IS," ungkapnya. 

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. 

"Selain kehilangan motor, korban juga mengalami luka ringan dan memar ditubuhnya," bebernya. 

Atas kejadian tersebut, Mey Saputra membuat laporan polisi. "Dari laporan korban anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan," pungkasnya. 

Untuk barang bukti yang diamankan satu honda revo Absulut BG 3509 IS. Akibat ulahnya pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.(fz)