Jual Minyak Curah pada Pedagang di PALI, Tiga Warga Lampung Ditangkap Polsek Penukal Abab

Barang bukti yang diamankan/ist
Barang bukti yang diamankan/ist

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Abab, Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Keberhasilan ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Rian Agustin pada tanggal 3 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian ini terjadi di rumah terlapor di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Rian Agustin melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh tiga pelaku, yaitu Tabrani Yusup (22 tahun), warga Desa Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Purwanto (38 tahun), warga Desa Negara, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, dan Alwi Adam Junai (22 tahun), warga Desa Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

"Awalnya saya membeli minyak curah sebanyak 250 Kg (dua ratus lima puluh kilogram) kepada mereka bertiga, namun saat mereka memasukkan minyak curah ke dalam drum besi 200 liter, minyak tersebut kurang sebanyak 100 Kg," ujar Rian.

Rian mengatakan dirinya telah menjalin kerja sama dengan ketiga pelaku sejak awal Juni 2023 untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di tokonya. Ia baru menyadari bahwa jumlah minyak yang disepakati ternyata kurang, sehingga mengakibatkan kerugian materiil sekitar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

"Saya merasa dirugikan materil kurang lebih sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab guna ditindak lanjuti," terangnya.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK, melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Arzuan SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan korban setelah menerima perintah dari atasan.

Tim Srigala opsnal Unit Reskrim Polsek Penukal Abab melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga terduga pelaku serta mengamankan barang bukti.

Selama operasi, tim Srigala berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku tanpa perlawanan. Mereka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan mobil Carry merk Suzuki, nota pembayaran, dan satu drum berisi 150 Kg minyak curah.

"Ketiga pelaku saat ini telah berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Dan telah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku jugaakan kita ancam dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara," pungkasnya.