Transaksi di Depan Rumah, Seorang Pemuda di OKU Ditangkap Simpan Sabu 


ilustrasi narkoba. (ist/net)
ilustrasi narkoba. (ist/net)

Seorang pemuda di Jalan Dr Moh Hatta, Lorong Cendrawasih, Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan Shendy Desmart Pradana (22), ditangkap polisi.


Dia diamankan anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur, lantaran nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu saat hendak transaksi di jalan dekat rumahnya, Kamis (23/3), sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,20 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino Nopol BG 4872 BT.

Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Ferra Endeka, membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahguna narkotika tersebut.

“Ya, benar. Tersangka diringkus pada Kamis (23/3), sekitar pukul 16.30 WIB tak jauh dari kediamannya. Tersangka merupakan kurir,” kata Iptu Ferra Endeka, Sabtu (25/3).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Shendy mengakui jika barang haram tersebut miliknya. “Iya pak, sabu itu punya saya,” ucapnya.