Jual HP di Medsos, Ibu Muda di Palembang Malah Masuk Bui

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Dinginnya jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Wanita Palembang sepertinya tak membuat Priyanti alias Yanti (23), warga Jalan R Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III menjadi jera.


Ibu muda ini kembali harus masuk penjara lantaran mencuri dua unit Handphone milik korban DA, warga Jalan R Sukamto, Lorong Rawasari, Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan Kemuning Palembang. Ia diringkus ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Jumat (3/9 sekira pukul 17.30 di kediamannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Rabu (24/7) sekira pukul 11.40. Dari laporan, pencurian dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban yang lupa membawa kedua handphonenya dari dashboard motor yang terparkir di rumahnya.

Begitu kembali, korban terkejut lantaran kedua handphonenya sudah menghilang. Begitu mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Singkat cerita, pelaku kemudian memposting dua handphone yang dicurinya ke media sosial. Saat itu, korban langsung mengenali kedua barang miliknya tersebut.

“Pelaku langsung kami ringkus di kediamannya. Dia akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegasnya.

Tri mengatakan, perbuatan kriminal yang dilakukan tersangka bukan yang pertama kalinya. Tersangka merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah menjalani hukuman 8 bulan penjara.

Sementara, tersangka  Yanti mengakui perbuatannya. “Iya pak saya mencurinya, lalu hp saya jual melalui online. Saya menyesal , uangnya digunakan kebutuhan sehari-hari saja,” pungkasnya.