Jual Aset Pemda ke Perusahaan Batubara, Kejari Muara Enim Tahan Oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar 

Tersangka DI, Kepala Desa Gunung Megang Luar dibawa petugas Kejari Muara Enim untuk dititipkan ke Lapas Muara Enim/Foto:Noviansyah
Tersangka DI, Kepala Desa Gunung Megang Luar dibawa petugas Kejari Muara Enim untuk dititipkan ke Lapas Muara Enim/Foto:Noviansyah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar atas kasus penjualan aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Selasa (18/7). Tersangka diduga menjual jalan milik pemerintah kepada perusahaan tambang batubara swasta tanpa izin demi kepentingan pribadi.


Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH, didampingi oleh Kasi Intel Anjasra Karya, mengungkapkan bahwa tersangka DI sebelumnya pada tahun 2021 menjual aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dan PT Royaltama Muara Kencana (RMK) dengan nilai Rp74.822.400,-.

"Aset pemerintah tersebut berupa jalan sepanjang 1,7 KM dengan lebar 4,5 Meter," ujarnya.

Jalan tersebut saat ini terputus karena pihak perusahaan pembeli telah melakukan eksploitasi tanpa izin, sehingga mengakibatkan terputusnya akses jalan. "Akibat dari penjualan aset tersebut, terjadi kerugian negara yang setelah dihitung oleh BPKP mencapai Rp1.868.468.610,99," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penyidik meningkatkan status DI dari saksi menjadi tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang kuat. "Tersangka DI saat ini adalah Kepala Desa Gunung Megang Luar," tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejari Muara Enim menerima uang titipan sebesar total Rp374.822.400,-, dimana Rp74.822.400,- merupakan titipan dari tersangka DI dan Rp300 juta dari saksi dalam hal ini PT RMK. "Uang hasil penjualan tanah pemerintah kabupaten tersebut masuk ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening desa," ungkapnya.

Terkait dugaan kasus korupsi ini, perkembangannya masih terus berkembang. Saat ini sudah ada 23 orang saksi yang diperiksa, termasuk tiga ahli dari Kementerian Dalam Negeri, BPKP, BPN, dan ahli pertambangan. 

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Tersangka saat ini ditahan untuk mempermudah proses hukum dan hingga saat ini bersikap kooperatif. Tersangka tidak mengajukan penangguhan penahanan," pungkasnya.