Kementerian Luar Negeri mengaku siap untuk membantu kepulangan buronan kasus cessie alias hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, jika terbukti berada di Malaysia.
- Surati Jokowi, Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Minta Perlindungan Hukum
- Usut Sosok yang Kembalikan Uang Rp27 M, Kejagung Datangi Kantor Maqdir Ismail
- KPK Temukan Pecahan Valas di Apartemen Milik Petinggi Ditjen Minerba
Baca Juga
Jurubicara Kemlu, Teuku Faizasyah mengatakan, informasi mengenai keberadaan Djoko Tjandra baru didapatkan dari penasihat hukumnya. Di mana ia disebut-sebut berada di Malaysia.
"Namun tentunya untuk memastikan (keberadaan Djoko Tjandra), ada suatu proses yang harus kita jalani lebih lanjut," ujar Teuku dalam konferensi pers virtual Kemlu pada Kamis (23/7).
Tidak secara rinci dijelaskan, namun Teuku mengatakan pihaknya siap untuk membantu aparat penegak hukum tanah air untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Ingin saya garis bawahi, Kemlu siap memfasilitasi penegakan hukum dalam proses pengembalian Djoko Tjandra ke Indonesia melalui mekanisme kerja sama hukum yang tersedia," ujarnya.
Bantuan Kemlu tersebut, dikatakan Teuku, dilihat jika masalah ini sudah melibatkan otoritas hukum lintas negara. Meski begitu, ia juga yakin bahwa otoritas hukum di Indonesia sudah melakukan kerja sama dengan otoritas hukum di Malaysia.
"Dalam di sisi itu tentunya kita menyakini bahwa masing-masing otoritas hukum kita memiliki kerja sama dengan otoritas hukum di Malaysia," tekannya.
Indonesia dan Malaysia sendiri telah meratifikasi perjanjian ekstradisi pada 1974.
- Polisi Blender Sabu Senilai Rp2 Miliar, Ibu Muda di Lubuklinggau diduga Bandar Jaringan Narkoba Internasional
- Tanpa Pansus Polisi Bisa Ungkap Kasus Kebakaran Kejagung, Asal...
- KPK Benarkan Geledah 2 Kantor Dinas di Pemkab Muba, Bidik Kasus Korupsi Infrastruktur