Jembatan Enim II Terancam Ambruk, BBPJN Sumsel Batasi Beban Kendaraan

Jembatan Enim II. (noviansyah/rmolsumsel.id)
Jembatan Enim II. (noviansyah/rmolsumsel.id)

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dengan membatasi beban kendaraan, terutama angkutan batubara, yang melintas di Jembatan Enim II. 


Keputusan ini diambil setelah ditemukan bagian rangka jembatan yang patah, sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan ambruknya jembatan yang dibangun pada tahun 1989 itu.  

Sebagai langkah antisipasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim bersama BBPJN Sumsel, Satlantas Polres Muara Enim, dan Dinas Perhubungan Muara Enim menggelar rapat koordinasi di Kantor Dinas PUPR Muara Enim pada Rabu (26/2/2025). 

Rapat ini dipimpin oleh Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Suherman, didampingi Kabid Jalan dan Jembatan, Ari Jonatan, serta dihadiri oleh PPK 21 BBPJN Sumsel, Yanu Ikhtiar Budiman, dan perwakilan Satlantas, Ipda Dedi.  

PPK 21 BBPJN Sumsel, Yanu Ikhtiar Budiman, menjelaskan bahwa dengan kondisi jembatan saat ini, satu-satunya langkah darurat yang dapat dilakukan adalah membatasi beban kendaraan yang melintas. "Untuk sementara, antisipasinya adalah evaluasi pembatasan beban, terutama angkutan batubara," ujarnya usai rapat.  

Menurutnya, Jembatan Enim II awalnya dirancang untuk kondisi lalu lintas tahun 1989, di mana beban kendaraan tidak seberat saat ini. Oleh karena itu, pihaknya akan meminta pendampingan dari balai pusat guna melakukan kajian teknis khusus terkait kemampuan jembatan menahan beban kendaraan berat.  

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Suherman, menyatakan bahwa pihak BBPJN telah melakukan pengecekan kondisi dan kapasitas jembatan. 

"Setelah pengecekan, BBPJN akan mengambil langkah-langkah perbaikan. Proses ini membutuhkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satlantas untuk menginformasikan pembatasan kepada masyarakat," tandasnya.