Jelang Lebaran Penjualan Parcel Makin Marak, Produsen Diminta Cantumkan Batas Kadaluwarsa Produk

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustibda saat memeriksa parcel yang dijual di salah satu mall di Palembang. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustibda saat memeriksa parcel yang dijual di salah satu mall di Palembang. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).

Memberikan parcel ketika menjelang hari raya Idulfitri atau hari lebaran menjadi agenda rutin yang banyak dilakukan masyarakat Palembang. Baik parcel pecah belah, parcel makanan, hingga parcel pakaian.


Menyikapi hal tersebut, Wakil Walikota (Wawako) Palembang , Fitrianti Agsutinda mengimbau kepada penjual parcel makanan untuk mencantumkan keterangan produk yang terdapat dalam parcel tersebut.

“Kita Imbau dari parcel yang dijual tersebut, harus tercantum keterangan, mulai dari nama produk hingga tanggal kadaluwarsanya,” kata Finda, sapaan akrab Wawako Palembang, Senin (18/4).

Menurut Finda, dengan dicantumkannya keterangan tersebut, bisa memberikan keamanan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengetahui kapan produk tersebut aman untuk dikonsumsi.

“Jadi masyarakat bisa tahu dan tentu harus secepatnya menghabiskan produk tersebut sebelum kadaluwarsa,” terangnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga mengimbau agar produk yang masuk dalam parcel tersebut merupakan produk yang halal dan terdaftar perizinannya. Jangan sampai produk yang terdapat dalam parcel tersebut tidak memiliki label, merk, ataupun izin dari Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM).

Sementara itu, Kepala Balai Besari Pengawas Makanan dan Obat (BBPOM) Palembang, Zulkifli mengatakan pihaknya akan rutin melakukan pengawasan menjelang Idulfitri. Mulai dari parcel, produk makanan, bahan pokok, dan lain-lain.

“Seminggu sebelum lebaran, kita bakal gencar melakukan uji lab pada setiap makanan dan obat. Kita juga bakal melakukan pengawasan terhadap produk yang tersebar di masyarakat,” pungkasnya.