Memberikan parcel ketika menjelang hari raya Idulfitri atau hari lebaran menjadi agenda rutin yang banyak dilakukan masyarakat Palembang. Baik parcel pecah belah, parcel makanan, hingga parcel pakaian.
- Kinerja Terkesan Asal-asalan, Pj Bupati Muba Tegur Kontraktor dan Dinas Perkim
- Olahraga dan Permainan Tradisional Bakal Ramaikan HUT RI ke-77 di Muba
- MUI Zona OKU Raya dan Bupati Enos Bahas Persiapan Pemilu Serentak 2024
Baca Juga
Menyikapi hal tersebut, Wakil Walikota (Wawako) Palembang , Fitrianti Agsutinda mengimbau kepada penjual parcel makanan untuk mencantumkan keterangan produk yang terdapat dalam parcel tersebut.
“Kita Imbau dari parcel yang dijual tersebut, harus tercantum keterangan, mulai dari nama produk hingga tanggal kadaluwarsanya,” kata Finda, sapaan akrab Wawako Palembang, Senin (18/4).
Menurut Finda, dengan dicantumkannya keterangan tersebut, bisa memberikan keamanan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengetahui kapan produk tersebut aman untuk dikonsumsi.
“Jadi masyarakat bisa tahu dan tentu harus secepatnya menghabiskan produk tersebut sebelum kadaluwarsa,” terangnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengimbau agar produk yang masuk dalam parcel tersebut merupakan produk yang halal dan terdaftar perizinannya. Jangan sampai produk yang terdapat dalam parcel tersebut tidak memiliki label, merk, ataupun izin dari Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM).
Sementara itu, Kepala Balai Besari Pengawas Makanan dan Obat (BBPOM) Palembang, Zulkifli mengatakan pihaknya akan rutin melakukan pengawasan menjelang Idulfitri. Mulai dari parcel, produk makanan, bahan pokok, dan lain-lain.
“Seminggu sebelum lebaran, kita bakal gencar melakukan uji lab pada setiap makanan dan obat. Kita juga bakal melakukan pengawasan terhadap produk yang tersebar di masyarakat,” pungkasnya.
- Hari Ini, Umat Muslim di Cina Rayakan Idulfitri
- Idulfitri, Harnojoyo: Masyarakat Palembang Diimbau Tetap Jaga Protokol Kesehatan
- Idulfitri 2022, Presiden Jokowi: Salat Id dan Mudik Berjalan Lancar