Eks Gedung DPMPTSP Muara Enim Dibongkar, Bakal Dijadikan Ruang Terbuka Hijau dan Lahan Parkir

Pembongkaran gedung eks Kantor DPMPTSP Muara Enim. (ist/rmolsumsel.id)
Pembongkaran gedung eks Kantor DPMPTSP Muara Enim. (ist/rmolsumsel.id)

Pemkab Muara Enim melakukan pembongkaran bangunan eks Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di kawasan Kampung Kemayoran Kelurahan Pasar I Kecamatan Muara Enim, Minggu (16/10). 


Pembongkaran bangunan tersebut lantaran sudah lama terbengkalai. Tepatnya saat terbakar pada tahun 2018 yang lalu. Rencananya, lahan kantor tersebut nantinya akan dijadikan ruang terbuka hijau serta areal parkir kendaraan. 

Pantauan lapangan, pembongkaran gedung tersebut dilaksanakan dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB dengan menggunakan satu unit alat berat. Kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Pj Sekda Muara Enim Riswandar. 

Menurut Riswandar, rencana penghapusan aset eks kantor perizinan ini sebenarnya sudah lama dilakukan. namun karena ada sesuatu dan lain hal terus tertunda. 

"Seluruh persyaratannya sudah terpenuhi, maka kita langsung eksekusi sebab lebih cepat lebih baik karena selain menghilangkan kesan kumuh juga material bekasnya bisa dimanfaatkan oleh yang benar-benar berhak," katanya.

Riswandar juga memerintahkan OPD terkait untuk menata lahan tersebut usai dilakukan pembongkaran. "Minimal bisa dijadikan lahan parkir kendaraan karena letaknya di areal perkantoran Pemkab Muara Enim," tegasnya. 

Sementara itu Kabid Aset BPKAD Muara Enim M Arya Munandar mengatakan, pasca pembongkaran pihaknya segera melakukan inventarisasi dan pengecekan di lapangan. "Setelah itu akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau dan menambah tempat parkir untuk Kantor Pemkab Muara Enim. Usai dieksekusi hasilnya akan kita kembali laporkan ke Bupati dan Sekda Muara Enim. Untuk penataan akan kita serahkan ke OPD terkait," tandasnya.