Kalau ada yang berkeinginan menyelewengkan dana penanganan Pandemi Covid-19, janganlah. Sebab aparat penegak hukum sudah bertekad menindak tegas para koruptor dana ini.
- Lanjutan Kasus Bimbingan Spesial, Polda Sumsel Gali Keterangan Dekan FE Unsri
- Seorang Pemuda di Muara Enim Tertangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba
- Pendeta Ini Dituntut 10 Tahun Penjara Denda Rp100 Juta
Baca Juga
Seperti yang terjadi di Sumatera Utara. Sejumlah pihak turut digandeng Polda Sumatera Utara untuk mengusut dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos), termasuk bantuan langsung tunai (BLT) maupun sembako yang merupakan bantuan terkait pandemik Covid-19.
“Ini semua sekarang masih dalam penyelidikan, yang paling sulit itu adalah perhitungan kerugian negara. Kami tidak bisa sendiri, perlu BPKP dan pihak lain,” kata Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin dilansir Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (30/7/2020).
Martuani menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap puluhan kasus dugaan penyelewengan bantuan. Pihaknya pun berkomitmen untuk menuntaskan persoalan yang menurutnya banyak terjadi di tingkat pelaksana.
“Kita akan tuntaskan masalah bantuan sosial, ini banyak pada tataran pelaksana, bukan pengambil kebijakannya. Saya contohkan di Desa Mampang Julu, ini persoalannya di tingkat kepala desa,” pungkasnya.[ida]
- Sopir yang Bawa Kabur 4 Tahanan Jaringan Narkoba Aceh Ditangkap Polda Lampung
- Polisi Ringkus Lima Perampok Uang Setoran Rokok, Ternyata Didalangi Karyawan
- Banding Ditolak, Hukuman Mardani Maming Diperberat jadi 12 Tahun Penjara