Selama masa pandemi covid-19 ini, jangan anggap remeh semua larangan dan imbauan pemerintah. Karena pasti ada sanksi jika dilanggar. Terkait itu juga, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19, Polri melalui Operasi Aman Nusa II telah pembubaran kerumunan massa sebanyak 1.357.361 kali.
- Tidak Miliki Izin Edar, BPOM Musnahkan Ribuan Roti Asal Thailand
- Satgas Gabungan Temukan 1.000 Sumur Minyak Ilegal di Muba, Kapolda Sumsel: Kita Kupas Tuntas Kasus Ini
- Fee Proyek 10 Anggota DPRD Muara Enim Diduga untuk Modal Maju Pilleg 2019
Baca Juga
"Upaya Polri dalam upaya pada operasi Aman Nusa II dalam penanganan Covid-19 sampai dengan hari ini 18 Mei 2020, telah melakukan pembubaran massa sebanyak 1.357.361 kali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers melalui streaming, Senin (18/5/2020).
Hingga saat ini, sambung Ahmad, Polri masih terus melakukan proses disinfeksi ke tempat yang rawan penyebaran virus corona. Setidaknya, ada 1.497.108 kali penyemprotan disinfektan telah dilakukan di seluruh Indonesia.
"Dan melaksanakan edukasi atau imbauan kepada masyarakat sebanyak 4.597.970 kali," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ahmad, TNI-Polri menggelar bantuan sosial serentak di wilayah Indonesia, yang meliputi pemberian kepada warga yang terdampak Covid-19 sejumlah 2.366.495 paket sembako. Dan sebanyak 905.304 Alat Pelindung Diri (APD) telah disumbangkan.
"Dan melaksanakan dapur umum sebanyak 6.750," tutup Ahmad.[ida]
- Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curanmor, Sudah 80 Kali Lakukan Pencuriam Sepeda Motor
- Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah Milik Mantan Istri
- Korban Penipuan Investasi Bodong FEC Terus Bertambah, Polisi Telusuri Peran dan Keterlibatan Kadis Pariwisata Sumsel