Jangan Anggap Remeh, Polisi Sudah Bubarkan 1.357.361 Kerumuman

Selama masa pandemi covid-19 ini, jangan anggap remeh semua larangan dan imbauan pemerintah. Karena pasti ada sanksi jika dilanggar. Terkait itu juga, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19, Polri melalui Operasi Aman Nusa II telah pembubaran kerumunan massa sebanyak 1.357.361 kali.


"Upaya Polri dalam upaya pada operasi Aman Nusa II dalam penanganan Covid-19 sampai dengan hari ini 18 Mei 2020, telah melakukan pembubaran massa sebanyak 1.357.361 kali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers melalui streaming, Senin (18/5/2020).

Hingga saat ini, sambung Ahmad, Polri masih terus melakukan proses disinfeksi ke tempat yang rawan penyebaran virus corona. Setidaknya, ada 1.497.108 kali penyemprotan disinfektan telah dilakukan di seluruh Indonesia.

"Dan melaksanakan edukasi atau imbauan kepada masyarakat sebanyak 4.597.970 kali," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ahmad, TNI-Polri menggelar bantuan sosial serentak di wilayah Indonesia, yang meliputi pemberian kepada warga yang terdampak Covid-19 sejumlah 2.366.495 paket sembako. Dan sebanyak 905.304 Alat Pelindung Diri (APD) telah disumbangkan.

"Dan melaksanakan dapur umum sebanyak 6.750," tutup Ahmad.[ida]