Jalan Tak Kenakan Masker, Langsung Diisolasi di Asrama Haji Palembang

Berdasarkan kesepakatan bersama dengan Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang besok, Kamis (30/4/2020), mulai melakukan tindakan tegas. Terkhusus bagi warga beraktivitas di jalan-jalan Kota Palembang tanpa mengenakan masker.


Warga yang keluar rumah tanpa mengenakan masker akan ditindak langsung oleh aparat. Yaitu harus menjalani isolasi di Asrama Haji yang telah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

"Sesuai instruksi Walikota Palembang, mulai besok siapa saja yang keluyuran tanpa masker akan kita tangkap dan kita bawa ke Asrama untuk diisolasi," ungkapnya Kapolretabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji.

Anom mengatakan, apa yang dilakukan tim gugus tugas dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang ini, sebagai langkah persiapan sebelum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kedisiplinan masyarakat jadi upaya yang harus dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Kita juga terus menyampaikan ke masyarakat agar pentingnya menerapkan physical distancing," ulasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menerangkan, sudah menyiapkan 25 kamar isolasi, untuk menghukum masyarakat yang masih keluyuran tanpa menggunakan masker.

"Jika ditemukan warga beraktivitas diluar rumah tanpa masker, tim akan mengisolasi warga selama 1×24 jam di Asrama Haji. Isolasi ini jadi salah satu sikap sigap dari Pemkot untuk menghukum masyarakat yang melanggar. Ada 25 kamar isolasi kita siapkan," terangnya.

Dewa mengatakan sejauh ini tim terus melakukan sosialisasi akan pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini seiring meningkatnya kasus penularan secara lokal di Kota Palembang.

"Sosialisasi yang dilakukan melalui pembagian masker ke masyarakat, mereka kami ingatkan agar selalu pakai masker ketika beraktivitas," katanya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot melibatkan anggota keamanan, meliputi TNI dan Polri, yang juga termasuk dalam tim Gugus Tugas di lapangan.

"Antisipasi ini telah mulai dilaksanakan hari ini. Sanksi bagi warga yang tidak pakai masker di jalan ini, juga berlaku untuk semua pengendara roda empat dan roda dua tanpa terkecuali. Termasuk juga untuk kendaraan publik, seperti ojek online, bus maupun truck," tandasnya.[ida]