Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Korupsi Kapal Singkil-3

Kantor Kejari Aceh Singkil/ist
Kantor Kejari Aceh Singkil/ist

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan upaya hukum Kasasi atas vonis bebas tujuh terdakwa kasus korupsi pengadaan Kapal Singkil-3. 


Memori kasasi  didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Kamis, 2 Februari 2023, untuk disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kemarin sudah kita daftarkan memori kasasinya, cuma tujuh orang aja dan itu satu berkas," kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febrian kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 3 Februari 2023.

Menurut Budi, tujuh orang terdakwa yang diajukan upaya kasasi merupakan Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan kapal, mereka adalah, Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan serta Edy Ismail. Sementara dua orang lainnya, yaitu Tayaruddin (penyedia barang) dan Edy Haryono selaku Pengguna Anggaran tidak dilakukan upaya kasasi oleh jaksa.

"Yang dua itu tidak, karena sudah Inkracht," ujar Budi.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam sidang pada Senin, 9 Januari 2023 menjatuhkan vonis bebas tujuh orang terdakwa perkara korupsi pengadaan kapal Singkil-3. Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua R Hendral, didampingi Sadri, M Jamil, R Deddy dan Soraya masing-masing sebagai hakim anggota.

"Mengadili terhadap semua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum, kemudian mengembalikan harkat serta martabat semua terdakwa,” kata Hendral. 

Sementara untuk terdakwa Tayarudddin dan Edy Haryono divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim.