Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Eddy Ganefo terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai Rp1,7 miliar terhadap korban pelapor Maria Fransisca.
Sebelumnya Eddy Ganefo beberapa waktu lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.
Eddy Ganefo akhirnya menggugat kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (17/5) , perihal lebih bayar seperti dituduhkan pelapor Maria Francisca.
Dalam sidang gugatan, dipimpin Eddy Pelawi Syahputra SH MH keduanya baik Eddy Ganefo dan Maria Francisca didampingi kuasa hukum masing-masing, masih dalam tahap mediasi di PN Palembang.
Menurut Edward Jaya SH MH sebagai kuasa hukum tergugat mengatakan kliennya yakni Maria Francisca digugat Edward Jaya kelebihan bayar.
Menurutnya kelebihan bayar yang dikatakan penggugat itu atas uang yang telah dipinjam penggugat ada lebih bayar Rp750 juta dari pinjamannya Rp1,7 miliar kepada kliennya Maria Fransisca.
"Namun faktanya saat dimediasi tadi, yang katanya lebih bayar tidak dapat dibuktikan oleh penggugat, tidak ada bukti pembayaran, berkas tentang adanya bukti lebih bayar yang dimaksudkan itu," katanya.
Menurut Edward penggugat yakni Eddy Ganefo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan tipu gelap yang sedang berproses di Polda Sumsel.
Edward Jaya menceritakan, awal mula menceritakan masalah awal perkara ini sekira pada tahun 2014 saat Eddy Ganefo meminjam uang Rp1,7 miliar untuk keperluannya menjadi Caleg saat itu.
Kata Edward, pada saat itu yang bersangkutan berjanji kepada kliennya akan mengembalikan uang pinjaman Rp1,7 tersebut paling lama satu minggu.
"Namun, hingga saat ini kurang lebih hampir 9 tahun ini belum juga membayar, bahkan anehnya justru yang bersangkutan menggugat balik klien saya bahwa adanya kelebihan bayar, anehkan?”ujarnya.
Edward Jaya mengatakan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Ganefo memang belum dilakukan penahanan, karena masih ada upaya hukum gugatan di PN Palembang.
Edward Jaya berharap kepada majelis hakim PN Palembang, perkara gugatan ini dapat diselesaikan secepatnya agar yang bersangkutan dapat ditahan dan disidangkan pidana pidana segera.
Terpisah, saat dimintai tanggapan usai sidang mediasi, Eddy Ganefo didampingi kuasa hukumnya enggan berkomentar.
- Kejari Muara Enim Tetapkan Mantan Kades Petanang Tersangka Korupsi APBDes
- Merasa Bingung dan Tekanan Batin, Jadi Motif Babysitter Aniaya Anak Majikan
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Pengurus PDIP Sumsel Bungkam