Bharada E alias Richard Eliezer mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
- Dodi Reza Alex Sebut Uang Rp1,5 Miliar dari Ibunya, JPU KPK: dari Ibu atau Pengusaha di Sumsel?
- Penyidik Kejati Segera Lakukan Penyitaan Dokumen Dua Tersangka Masjid Sriwijaya
- Kapolri: 25 Personel yang Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J Bisa Dipidana
Baca Juga
Hal itu disampaikan langsung oleh pengacara Bharada E yang baru, Deolipa Yumara usai bertemu dengan kliennya, Bharada E pada Sabtu malam (6/7).
Deolipa mengatakan, dari hasil perbincangan dengan kliennya, Bharada E, tim pengacara berpandangan bahwa apa yang dialami Bharada E merupakan suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dari peristiwa kematian Brigadir J.
"Tentunya kami lihat ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, walaupun dia tersangka penting dilindungi sebagai saksi kunci," ujar Deolipa kepada wartawan di Mabes Polri, Minggu dinihari (7/8).
Sehingga, kata Deolipa, tim pengacara dan Bharada E bersepakat untuk mengajukan sebagai JC atau pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar dan mengungkap pelaku lain yang lebih besar.
"Sehingga kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri sebagai justice collaborator," kata Deolipa.
Dengan demikian kata Deolipa, pihaknya juga akan meminta perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Kami akan segera mengajukan (perlindungan ke LPSK)," katanya.
- Saksi Kunci Akui Perannya dalam Perampokan di Mesuji Makmur, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Hajidin Dibebaskan
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Ferdy Sambo Bisa Dihukum Seumur Hidup, Ini Penjelasan Pakar