Jadi Penadah Barang Curian, Pemilik Toko Elektronik Ditangkap Polisi

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Seorang pemilik toko elektronik bernama Zainal Abidin (50) diamankan pihak kepolisian lantaran menjadi penadah barang curian. Zainal Abidin diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Beliti di tokonya yang berada di daerah Taba Pingin, Kota Lubuklinggau.


"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Zainal Arifin, memang mengakui ada membeli 2 unit laptop beserta charger dari orang yang tidak dikenalnya dan dibeli dengan harga Rp3 juta, untuk pelaku pencurian dengan pemberatan masih proses penyelidikan" kata Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul.

Awal terjadinya tindak pencurian tersebut pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 WIB yang terjafi di mess PT AKL Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Tindak pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku tidak dikenal dengan cara memecah kaca jendela mess.

Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang dalam mess. Berupa 2 unit laptop yakni 1 merk Acer warna hitam, 1 laptop merk Acer warna abu-abu, 1 lembar jaket merk Eiger warna hitam dan uang tunia senilai Rp100 ribu.

"Saat korban pulang ke mess, mendapati kaca mess sudah dalam keadaan pecah," timpalnya.

Setelah itu korban melihat barang miliknya sudah tidak ada. Sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke pihak perusahaan. Dan korban juga pada saat itu sempat melakukan pencarian. 

Hingga akhirnya korban mendapatkan barang miliknya tersebut disalah satu toko Elektronik Duta Computer daerah Taba Pingin, Lubuklinggau. "Setelah memastikan, korban langsung menebus barang tersebut dari pembeli yakni Zainal Abidin pemilik toko," jelasnya.

Barang tersebut ditebus korban dengan harga Rp1.300.000 melalui transfer dari Bank Mandiri ke Bank BCA. Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti.